MAKALE-- Terdakwa kasus korupsi pembangunan Irigasi Palino TA 2009, Silman Pong Manda ST MT, selaku konsultan proyek, dijebloskan masuk rumah tahanan (Rutan) Makale. Kasus yang membelit pria yang berprofesi sebagai dosen Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar itu, tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, bersama tiga terdakwa lainnya. Keempatnya kini berstatus tahanan Rutan Makale.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Paris Pasaribu SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa Silman Pong Manda selaku konsultan pengawas pada proyek pembangunan Irigasi Palino tahun 2009 ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Hal itu dibuktikan, proyek irigasi yang menelan anggaran APBD Tana Toraja sebesar Rp1 miliar lebih tidak beres. Terdakwa telah membuat laporan palsu yang menyatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen.
"Dengan dasar laporan konsultan itu (Silman, red) dana proyek tersebut dibayarkan seratus persen kepada
kontraktor. Akibatnya negara dirugikan ratusan juta rupiah," tandas Paris, Kamis 19 Januari 2011 kemarin.
Juga dijelaskan Paris, bahwa Silman Ponda Manda ditunjuk oleh Luther Dua Lembang (juga terdakwa, red) atas nama CV Adjzi Citra Utama Makassar.
Munculnya CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang konsultan pada proyek Irigasi Palino merupakan hasil rekayasa oleh Luther Dua Lembang tanpa sepengetahun pemiliknya atas nama Lanto Ismail.
"Luther Dua Lembang merekayasa CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang lelang. Mulai dari dokumen penawaran, dokumen kontrak, hingga dokumen pencairan. Semua dokumen ditandatangi Luther atas nama Lanto Ismail. Ini ketahuan setelah pemilik Perusahaan itu, kita hadirkan di Kejaksaan," papar Paris, didamping Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Makale, Adrianus Y Tomana SH.
Dijelaskan Paris, CV Adjzi Citra Utama sebagai perusahaan konsultan pengawas terikat kontrak dengan Dinas PUD Tana Toraja sebesar Rp59 juta. Biaya pengawasan tersebut telah dibayarkan kepada konsultan seratus persen sementara proyek itu sendiri tidak rampung.
Bukan itu saja termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut telah mencairkan anggaran proyek seratus persen. Atas perbuatan Silman dan Luther merekayasa laporan yang menyatakan proyek telah rampung seratus persen negara dirugikan ratusan juta rupiah.
"Khusus biaya konsultan yang dicairkan Luther atas nama CV Idjzi Citra Utama, negara dirugikan sebesar Rp59 juta rupiah," paparnya.
Oleh karena itu, Silman Pong Manda bersama Luther Dua Lembang selaku konsultan dan dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Irigasi Palino Dinas PUD Tana Toraja, Drs Purwanto, dan kontraktor, Zeth Laba diseret ke meja hijau, kasusnya dalam proses persidangan di PN Makale.
Para terdakwa, kata Paris Pasaribu, dijerat Pasal 2 dan 3 UU No: 31/1999 jo UU No: 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa saat ini mendekam dalam tahanan Rutan Makale. Keempatnya diancam pidana 20 tahun penjara. Itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak
pidana korupsi," kunci Paris.
Dikutip dari : Palopo Pos
Hal itu dibuktikan, proyek irigasi yang menelan anggaran APBD Tana Toraja sebesar Rp1 miliar lebih tidak beres. Terdakwa telah membuat laporan palsu yang menyatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen.
"Dengan dasar laporan konsultan itu (Silman, red) dana proyek tersebut dibayarkan seratus persen kepada
kontraktor. Akibatnya negara dirugikan ratusan juta rupiah," tandas Paris, Kamis 19 Januari 2011 kemarin.
Juga dijelaskan Paris, bahwa Silman Ponda Manda ditunjuk oleh Luther Dua Lembang (juga terdakwa, red) atas nama CV Adjzi Citra Utama Makassar.
Munculnya CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang konsultan pada proyek Irigasi Palino merupakan hasil rekayasa oleh Luther Dua Lembang tanpa sepengetahun pemiliknya atas nama Lanto Ismail.
"Luther Dua Lembang merekayasa CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang lelang. Mulai dari dokumen penawaran, dokumen kontrak, hingga dokumen pencairan. Semua dokumen ditandatangi Luther atas nama Lanto Ismail. Ini ketahuan setelah pemilik Perusahaan itu, kita hadirkan di Kejaksaan," papar Paris, didamping Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Makale, Adrianus Y Tomana SH.
Dijelaskan Paris, CV Adjzi Citra Utama sebagai perusahaan konsultan pengawas terikat kontrak dengan Dinas PUD Tana Toraja sebesar Rp59 juta. Biaya pengawasan tersebut telah dibayarkan kepada konsultan seratus persen sementara proyek itu sendiri tidak rampung.
Bukan itu saja termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut telah mencairkan anggaran proyek seratus persen. Atas perbuatan Silman dan Luther merekayasa laporan yang menyatakan proyek telah rampung seratus persen negara dirugikan ratusan juta rupiah.
"Khusus biaya konsultan yang dicairkan Luther atas nama CV Idjzi Citra Utama, negara dirugikan sebesar Rp59 juta rupiah," paparnya.
Oleh karena itu, Silman Pong Manda bersama Luther Dua Lembang selaku konsultan dan dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Irigasi Palino Dinas PUD Tana Toraja, Drs Purwanto, dan kontraktor, Zeth Laba diseret ke meja hijau, kasusnya dalam proses persidangan di PN Makale.
Para terdakwa, kata Paris Pasaribu, dijerat Pasal 2 dan 3 UU No: 31/1999 jo UU No: 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa saat ini mendekam dalam tahanan Rutan Makale. Keempatnya diancam pidana 20 tahun penjara. Itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak
pidana korupsi," kunci Paris.
Dikutip dari : Palopo Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar