Sebanyak 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja periode 1999 – 2004 yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, mengembalikan sebagian dana yang mereka ambil. Pengembalian dana tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang bergulir di Kejaksanaan Negeri Makale di Sulawesi Selatan.
Pengembalian itu sifatnya hanya meringankan hukuman. Perbuatan pidananya akan tetap diproses oleh Pengadilan Negeri,” Ungkap Adrianus, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri Makale. Uang yang mereka kembalikan yaitu dana pemberdayaan perempuan pada 2002 sebesar 360 juta dan pengadaan barang dan jasa 2003 sebesar 634,8 Juta.
Sedangkan uang yang belum dikembalikan adalah anggaran biaya mobilitas senilai Rp. 1,6 Milliar pada 2002. Semua dana itu bersumber dari anggaran daerah. Para tersangka tersebut empat diantaranya Pither Sosang, Bara’ Allo Tambing, Dede Sudirman, dan Philipus Tandirerung (almarhum).
Adapun lima tersangka lainnya, MG. Lebang, Yosafat, Y. T. Paonganan, M.R Patila dan J.K. Tondok. Mereka ini masih menjadi anggota Dewan. Yosafat dan MG Lebang menjadi wakil rakyat di Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk tersangka yang meninggal uang dikembalikan oleh ahli warisnya,” kata Adrianus. Beberapa hari yang lalu, tepatnya selasa, 7 Maret Kejaksaan kembali memeriks mereka. “Pada pemeriksaan tersebut paea tersangka bersaksi untuk diri mereka sendiri,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makale Paris Pasaribu.
Sedangkan uang yang belum dikembalikan adalah anggaran biaya mobilitas senilai Rp. 1,6 Milliar pada 2002. Semua dana itu bersumber dari anggaran daerah. Para tersangka tersebut empat diantaranya Pither Sosang, Bara’ Allo Tambing, Dede Sudirman, dan Philipus Tandirerung (almarhum).
Adapun lima tersangka lainnya, MG. Lebang, Yosafat, Y. T. Paonganan, M.R Patila dan J.K. Tondok. Mereka ini masih menjadi anggota Dewan. Yosafat dan MG Lebang menjadi wakil rakyat di Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk tersangka yang meninggal uang dikembalikan oleh ahli warisnya,” kata Adrianus. Beberapa hari yang lalu, tepatnya selasa, 7 Maret Kejaksaan kembali memeriks mereka. “Pada pemeriksaan tersebut paea tersangka bersaksi untuk diri mereka sendiri,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makale Paris Pasaribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar