Penyerahan asset pemerintah Tana Toraja kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahap pertama telah dilaksanakan pada hari jumat (25/3) yang lalu. Adapun asset yang diserahkan berupa tanah, bangunan, jaringan jalan dan jembatan, dan jaringan irigasi. Penyerahan tahap pertama ini berlangsung di halaman kantor bupati Toraja Utara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPAKD) Toraja Utara, Firdaus Rin Bata, menyatakan Bupati Tana Toraja Thefilus Allorerung dan Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi yang menyerahkan langsung aset itu kepada Bupati dan Ketua DPRD Toraja Utara. Penyerahan itu disaksikan oleh kepala SKPD se kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.
“Penyerahan asset tersebut langsung diserahkan oleh Bapak Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE dan Ketua DPRD Tana Toraja, Wellem Sambolangi, SE
kepada bupati dan ketua DPRD Toraja Utara,” jelas Firdaus.
Dijelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan tahap pertama dari beberapa tahapan. Aset yang akan diserahkan, yakni beberapa bidang tanah milik pemerintah, bangunan kantor dan bangunan lainnya, jalan dan jembatan yang ada di wilayah Toraja Utara, serta jaringan irigasi.
“Ini baru penyerahan tahap pertama, yakni aset tidak bergerak. Untuk aset bergerak nanti menyusul,” jelas Firdaus.
Ditanya berapa nilai aset yang diserahkan, Firdaus mengatakan pihaknya masih menghitung, sebab Pemkab Tana Toraja tidak memberikan perhitungan total asset yang diserahkan. “Kami masih menghitung karena tidak ada pengantar mengenai total aset yang diserahkan, yang ada hanya daftar asset yang harus dihitung ulang bagian akuntansi,” katanya.
BACA SELENGKAPNYA..
Selasa, 29 Maret 2011
Sabtu, 26 Maret 2011
Siapa yang Bakal Memimpin Partai Demokrat Tana Toraja ?
isu suksesi kepemimpinan Partai Demokrat Tana Toraja semakin menyeruak ke permukaan. beberapa nama diberitakan akan ikut meramaikan bursa calon Ketua Partai Demokrat Tana Toraja. diantaranya pelaksana tugas (plt) Ketua Partai Demokrat Neli Dase, Esther D. Palloan yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tana Toraja, Mantan Bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru', SH, serta Victor Datuan Batara (Mantan Calon Bupati Tana Toraja dan mantan Kapolres Tana Toraja). Namun, dari sejumlah figur tersebut hanya Victor Datuan Batara yang secara terang-terangan menyatakan siap maju dalam bursa pencalonan Ketua Partai besutan SBY tersebut. Victor Datuan Batara saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Keamanan dan Ketertiban di DPD Partai Demokrat Prop. Sulawesi Selatan.
"Saya siap maju untuk membesarkan Partai Demokrat Tana Toraja. tentu saja saya mengharapkan dukungan dari pengurus kecamatan, dan kalau mayoritas pengurus kecamatan mendukung saya, maka hal tersebut (memimpin Partai Demokrat-red) akan sangat mungkin terjadi." kata Victor.
Saat ini jabatan ketua Partai Demokrat Tana Toraja di jabat oleh pelaksana tugas (plt) Neli Dase. dimana sebelumnya Posisi ketua DPC Demokrat Tana Toraja terakhir kali dijabat Yohanis Embon Tandipayuk.
BACA SELENGKAPNYA..
Kamis, 24 Maret 2011
Dinas Pariwisata, 1 Website Sedot 20 Juta.
Kec.Makale - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tana Toraja terus melakukan Pengawasan terhadap program dan kegiatan SKPD Tana Toraja. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa sorotan angota DPRD terhadap rencana kegiatan dan anggaran yang telah di muat dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas, belum lama ini, Rabu (9/3/11).
Terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan Visi-Misi Pemerintah Daerah dan bahkan ada kegiatan yang di anggap melanggar. Temuan anggota Dewan yang terhormat ini follow-up dengan melakukan pemanggilan terhadap SKPD terkait dan juga di publikasikan pada media. Wakil Ketua Komisi II Kristian H.P Lambe, menyoroti kegiatan dinas Pariwisata yang dinilainya tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang di alokasikan ke SKPD ini.
Di tahun anggaran 2011, dinas Pariwisata mendapat alokasi anggaran sebesar 1,5 M. Anggaran ini dialokasikan dengan harapan agar kegiatan kepariwisataan dapat terus meningkat untuk menunjang program Lovely Desember maupun program lainnya.
Kegiatan Lovely Desember tidak hanya dilakukan pada bulan Desember. Tapi sepanjang tahun harus ada kegiatan yang dilakukan. Namun hingga maret ini, dinas Pariwisata belum satu pun melaksanakan even pariwisata. " Sekarang sudah bulan Maret namun hingga kini belum ada satupun kegiatan” kritik Kristian.
Selain mempersoalkan kinerja Dinas Pariwisata, politisi yang berasal dari Partai Damai Sejahtera (PDS) turut 'mengecam' Website (Portal, red) dinas pariwisata.
Website tersebut tidak mencerminkan ciri khasnya sebagai portal (web) kepariwisataan. Demikian menurut Kris.
Sebagai contoh, pada web yang dibangu tersebut tidak terlihat adanya Lambang Kab. Tana Toraja, bahkan Foto Bupati dan Wakil Bupati juga tidak terpampang, apalagi data-data tentang objek wisata yang seharusnya di muat dalam web tersebut juga tidak di munculkan. sementara sampai saat ini pembuatan website tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar 20 Juta.
Kristian HP Lambe, yang juga adalah Ketua Fraksi kerukunan ini meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas pariwisata.
Kalau perlu kepala Dinas Pariwisata di tempati oleh orang-orang yang mengerti tentang kepariwisataan.
Di kesempatan yang sama, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Toraja, M. Jafar,turut meminta kepada DPRD untuk terus meningkatkan Pengawasannya terhadap program dan kegiatan SKPD.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir bermunculannya program-program dan kegiatan-kegiatan yang tidak tepat sasaran.
BACA SELENGKAPNYA..
Terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan Visi-Misi Pemerintah Daerah dan bahkan ada kegiatan yang di anggap melanggar. Temuan anggota Dewan yang terhormat ini follow-up dengan melakukan pemanggilan terhadap SKPD terkait dan juga di publikasikan pada media. Wakil Ketua Komisi II Kristian H.P Lambe, menyoroti kegiatan dinas Pariwisata yang dinilainya tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang di alokasikan ke SKPD ini.
Di tahun anggaran 2011, dinas Pariwisata mendapat alokasi anggaran sebesar 1,5 M. Anggaran ini dialokasikan dengan harapan agar kegiatan kepariwisataan dapat terus meningkat untuk menunjang program Lovely Desember maupun program lainnya.
Kegiatan Lovely Desember tidak hanya dilakukan pada bulan Desember. Tapi sepanjang tahun harus ada kegiatan yang dilakukan. Namun hingga maret ini, dinas Pariwisata belum satu pun melaksanakan even pariwisata. " Sekarang sudah bulan Maret namun hingga kini belum ada satupun kegiatan” kritik Kristian.
Selain mempersoalkan kinerja Dinas Pariwisata, politisi yang berasal dari Partai Damai Sejahtera (PDS) turut 'mengecam' Website (Portal, red) dinas pariwisata.
Website tersebut tidak mencerminkan ciri khasnya sebagai portal (web) kepariwisataan. Demikian menurut Kris.
Sebagai contoh, pada web yang dibangu tersebut tidak terlihat adanya Lambang Kab. Tana Toraja, bahkan Foto Bupati dan Wakil Bupati juga tidak terpampang, apalagi data-data tentang objek wisata yang seharusnya di muat dalam web tersebut juga tidak di munculkan. sementara sampai saat ini pembuatan website tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar 20 Juta.
Kristian HP Lambe, yang juga adalah Ketua Fraksi kerukunan ini meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas pariwisata.
Kalau perlu kepala Dinas Pariwisata di tempati oleh orang-orang yang mengerti tentang kepariwisataan.
Di kesempatan yang sama, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Toraja, M. Jafar,turut meminta kepada DPRD untuk terus meningkatkan Pengawasannya terhadap program dan kegiatan SKPD.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir bermunculannya program-program dan kegiatan-kegiatan yang tidak tepat sasaran.
Rabu, 23 Maret 2011
Kantor Bupati Pemkab Toraja yang baru terancam di eksekusi paksa.
Kec. MAKALE -- Proyek Pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja terancam dihentikan. Hal ini sehubungan dengan kemenangan gugatan Keluarga Sombolinggi atas lokasi pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja, khususnya blok satu yang adalah eks kantor DPRD Tana Toraja di Mahkamah Agung (MA). Pekerjaan proyek tersebut ditangani PT Usaha Subur Sejahtera. Dana yang dihabiskan mencapai Rp 9.229.400.000.
Antonius T. Tulak, Penasehat Hukum Keluarga Sombolinggi mengatakan, Lokasi kantor Bupati yang baru, khususnya blok satu yang merupakan eks gedung DPRD, sejak diperkarakan sudah tiga kali dimenangkan kliennya.
tiga putusan pengadilan yang dikeluarkan dan tetap memenangkan keluarga Sombolinggi tersebut adalah : Pertama putusan PN Makale No. 09/PDT.G/2007 tanggal 13 November 2007, putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PDT/2008 tanggal 18 November 2008, dan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1741 /K/PDT/2008 tanggal 18 Mei 2010.
"Keluarga Sombolinggi menuntut ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 6 miliar,'' tutur Antonius.
Sesuai dengan aturan dalam hukum acara perdata, maka pihak penggugat telah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar tergugat segera mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut. dan berharap agar PN Makale segera melakukan eksekusi paksa atas lokasi kantor blok satu tersebut.
Antonius T. Tulak mengatakan "PN Makale telah menindaklanjuti permohonan eksekusi dengan memberikan teguran kepada tergugat,''
"tertundanya eksekusi terhadap kantor Bupati disebabkan karena tergugat belum membayar biaya eksekusi," demikian keterangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, HR Patongloan.
"Kepada tergugat ada dua opsi penyelesaian yang bisa ditempuh. Apakah bangunan dibongkar atau membayar ganti rugi sesuai permintaan pengunggat,'' kata Patongloan.
Menurut dia, meskipun pemkab masih menempuh upaya hukum luar biasa, bukan berarti menunda eksekusi, melainkan jalan terus. Namun karena obyek sengketa adalah aset pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka perlu ada kesepakatan kedua belah pihak untuk solusi penyelesaiannya.
Enos Karoma, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Tana Toraja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima teguran dari Pengadilan. Namun, menurut Enos, eksekusi paksa tidak serta merta diterima oleh pemkab tana toraja. karena kepemilikan tanah lokasi kantor Bupati blok satu telah bersertifikat aset milik pemkab.
"Bukti kepemilikannya hanya satu orang. Pemkab telah membeli secara sah yang dibuktikan dengan dokumen penjualan,'' jelasnya.
Sementara ini Pihak Pemkab Tana Toraja telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke MA. Karena itu Pihak Pemkab meminta agar pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini bersabar menunggu proses dan hasilnya.
BACA SELENGKAPNYA..
Antonius T. Tulak, Penasehat Hukum Keluarga Sombolinggi mengatakan, Lokasi kantor Bupati yang baru, khususnya blok satu yang merupakan eks gedung DPRD, sejak diperkarakan sudah tiga kali dimenangkan kliennya.
tiga putusan pengadilan yang dikeluarkan dan tetap memenangkan keluarga Sombolinggi tersebut adalah : Pertama putusan PN Makale No. 09/PDT.G/2007 tanggal 13 November 2007, putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PDT/2008 tanggal 18 November 2008, dan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1741 /K/PDT/2008 tanggal 18 Mei 2010.
"Keluarga Sombolinggi menuntut ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 6 miliar,'' tutur Antonius.
Sesuai dengan aturan dalam hukum acara perdata, maka pihak penggugat telah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar tergugat segera mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut. dan berharap agar PN Makale segera melakukan eksekusi paksa atas lokasi kantor blok satu tersebut.
Antonius T. Tulak mengatakan "PN Makale telah menindaklanjuti permohonan eksekusi dengan memberikan teguran kepada tergugat,''
"tertundanya eksekusi terhadap kantor Bupati disebabkan karena tergugat belum membayar biaya eksekusi," demikian keterangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, HR Patongloan.
"Kepada tergugat ada dua opsi penyelesaian yang bisa ditempuh. Apakah bangunan dibongkar atau membayar ganti rugi sesuai permintaan pengunggat,'' kata Patongloan.
Menurut dia, meskipun pemkab masih menempuh upaya hukum luar biasa, bukan berarti menunda eksekusi, melainkan jalan terus. Namun karena obyek sengketa adalah aset pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka perlu ada kesepakatan kedua belah pihak untuk solusi penyelesaiannya.
Enos Karoma, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Tana Toraja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima teguran dari Pengadilan. Namun, menurut Enos, eksekusi paksa tidak serta merta diterima oleh pemkab tana toraja. karena kepemilikan tanah lokasi kantor Bupati blok satu telah bersertifikat aset milik pemkab.
"Bukti kepemilikannya hanya satu orang. Pemkab telah membeli secara sah yang dibuktikan dengan dokumen penjualan,'' jelasnya.
Sementara ini Pihak Pemkab Tana Toraja telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke MA. Karena itu Pihak Pemkab meminta agar pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini bersabar menunggu proses dan hasilnya.
BACA SELENGKAPNYA..
Selasa, 22 Maret 2011
Theofilus, Pejabat yang tidak kompeten pasti di copot
MAKALE, -- Theofilus Allorerung, SE, Bupati Tana Toraja, dalam rapat koordinasi antara Bupati dan Camat, di Gedung Wanita Makale, Sabtu 19 Maret 2011 mengatakan, Pejabat yang tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugasnya terancam dicopot dari jabatannya.
"Penggantian pejabat yang dianggap tidak berkualitas melaksanakan wewenangnya, termasuk pejabat yang ketahuan menyelewengkan tugasnya sebagai pimpinan satuan kerja akan dicabut kewenangannya." Kata Bupati Tana Toraja
"Karena itu, sistem baru yang sedang ia bangun selama kepemimpinannya dengan memberdayakannya sesuai kewenangan semua pimpinan ditiap tingkatannya, tapi tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut," tambahnya.
Ditegaskan Theo bahwa ia melihat sistim pemerintahan yang terbangun selama ini kurang baik. Fungsi Pimpinan tidak berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh menumpuknya berbagai hal, termasuk hal-hal teknis di Bupati.
“Kapan bupati memikirkan hal-hal strategis, jika teknispun harus dilakukan bupati,” keluhnya.
Sebagai contoh, berhubungan dengan pengadaan motor dinas yang sampai dengan pembagiannyapun harus dilakukan oleh Bupati.
Dalam rapat tersebut, Theofilus mengakui sejak menjadi bupati hingga saat ini dirinya terus berkonsentrasi untuk membenahi sistim pemerintahan untuk menuju prinsip sistim tata kelola pemerintahan yang baik, dari pada mulai memacu pembangunan dengan sistem yang ada.
Ia menambahkan, meskipun demikian , anggaran yang masuk ke Tana Toraja mengalami peningkatan, terutama anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang berhubungan dengan pembangun bandar udara baru yang tahun ini sudah pada tahap pembebasan lahan. Rapat kordinasi yang dihadiri sekira 180an peserta terdiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah dan Kepala Lembang tersebut, menjadi tempat bupati mengungkapkan berbagai persoalan pemerintahan yang ada di Tana Toraja, baik atas laporan masyarakat maupun ketika mengunjungi diam-diam berbagai kantor diberbagai wilayah Tator tanpa memberitahu pejabat yang didatangi.
Hasilnya, ia mengetahui banyaknya keluhan terhadap penyuluh yang kurang turun ke lapangan dan tidak singkronnya program pemerintah yang dilakukan.
Bahkan, bupati juga menerima laporan adanya pungli yang dilakukan beberapa camat terhadap lurah dan kepala lembang untuk membiayai rapat-rapat.
“Besarannya antara Rp50 ribu-Rp100 setiap kali rapat harus kami serahkan, kalau tidak laporan Alokasi Dana Desa (ADD) kami tidak ditandatangani,”ungkapnya. "Untuk itu Theofilus menegaskan akan memperbaiki semua sistim yang masih belum baik selama ini,"kuncinya.
BACA SELENGKAPNYA..
"Karena itu, sistem baru yang sedang ia bangun selama kepemimpinannya dengan memberdayakannya sesuai kewenangan semua pimpinan ditiap tingkatannya, tapi tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut," tambahnya.
Ditegaskan Theo bahwa ia melihat sistim pemerintahan yang terbangun selama ini kurang baik. Fungsi Pimpinan tidak berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh menumpuknya berbagai hal, termasuk hal-hal teknis di Bupati.
“Kapan bupati memikirkan hal-hal strategis, jika teknispun harus dilakukan bupati,” keluhnya.
Sebagai contoh, berhubungan dengan pengadaan motor dinas yang sampai dengan pembagiannyapun harus dilakukan oleh Bupati.
Dalam rapat tersebut, Theofilus mengakui sejak menjadi bupati hingga saat ini dirinya terus berkonsentrasi untuk membenahi sistim pemerintahan untuk menuju prinsip sistim tata kelola pemerintahan yang baik, dari pada mulai memacu pembangunan dengan sistem yang ada.
Ia menambahkan, meskipun demikian , anggaran yang masuk ke Tana Toraja mengalami peningkatan, terutama anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang berhubungan dengan pembangun bandar udara baru yang tahun ini sudah pada tahap pembebasan lahan. Rapat kordinasi yang dihadiri sekira 180an peserta terdiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah dan Kepala Lembang tersebut, menjadi tempat bupati mengungkapkan berbagai persoalan pemerintahan yang ada di Tana Toraja, baik atas laporan masyarakat maupun ketika mengunjungi diam-diam berbagai kantor diberbagai wilayah Tator tanpa memberitahu pejabat yang didatangi.
Hasilnya, ia mengetahui banyaknya keluhan terhadap penyuluh yang kurang turun ke lapangan dan tidak singkronnya program pemerintah yang dilakukan.
Bahkan, bupati juga menerima laporan adanya pungli yang dilakukan beberapa camat terhadap lurah dan kepala lembang untuk membiayai rapat-rapat.
“Besarannya antara Rp50 ribu-Rp100 setiap kali rapat harus kami serahkan, kalau tidak laporan Alokasi Dana Desa (ADD) kami tidak ditandatangani,”ungkapnya. "Untuk itu Theofilus menegaskan akan memperbaiki semua sistim yang masih belum baik selama ini,"kuncinya.
Sabtu, 19 Maret 2011
Kantor Bupati Pemkab Toraja yang baru terancam di eksekusi paksa.
Kec. MAKALE -- Proyek Pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja terancam dihentikan. Hal ini sehubungan dengan kemenangan gugatan Keluarga Sombolinggi atas lokasi pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja, khususnya blok satu yang adalah eks kantor DPRD Tana Toraja di Mahkamah Agung (MA). Pekerjaan proyek tersebut ditangani PT Usaha Subur Sejahtera. Dana yang dihabiskan mencapai Rp 9.229.400.000.
Antonius T. Tulak, Penasehat Hukum Keluarga Sombolinggi mengatakan, Lokasi kantor Bupati yang baru, khususnya blok satu yang merupakan eks gedung DPRD, sejak diperkarakan sudah tiga kali dimenangkan kliennya.
tiga putusan pengadilan yang dikeluarkan dan tetap memenangkan keluarga Sombolinggi tersebut adalah : Pertama putusan PN Makale No. 09/PDT.G/2007 tanggal 13 November 2007, putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PDT/2008 tanggal 18 November 2008, dan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1741 /K/PDT/2008 tanggal 18 Mei 2010.
"Keluarga Sombolinggi menuntut ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 6 miliar,'' tutur Antonius.
Sesuai dengan aturan dalam hukum acara perdata, maka pihak penggugat telah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar tergugat segera mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut. dan berharap agar PN Makale segera melakukan eksekusi paksa atas lokasi kantor blok satu tersebut.
Antonius T. Tulak mengatakan "PN Makale telah menindaklanjuti permohonan eksekusi dengan memberikan teguran kepada tergugat,''
"tertundanya eksekusi terhadap kantor Bupati disebabkan karena tergugat belum membayar biaya eksekusi," demikian keterangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, HR Patongloan.
"Kepada tergugat ada dua opsi penyelesaian yang bisa ditempuh. Apakah bangunan dibongkar atau membayar ganti rugi sesuai permintaan pengunggat,'' kata Patongloan.
Menurut dia, meskipun pemkab masih menempuh upaya hukum luar biasa, bukan berarti menunda eksekusi, melainkan jalan terus. Namun karena obyek sengketa adalah aset pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka perlu ada kesepakatan kedua belah pihak untuk solusi penyelesaiannya.
Enos Karoma, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Tana Toraja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima teguran dari Pengadilan. Namun, menurut Enos, eksekusi paksa tidak serta merta diterima oleh pemkab tana toraja. karena kepemilikan tanah lokasi kantor Bupati blok satu telah bersertifikat aset milik pemkab.
"Bukti kepemilikannya hanya satu orang. Pemkab telah membeli secara sah yang dibuktikan dengan dokumen penjualan,'' jelasnya.
Sementara ini Pihak Pemkab Tana Toraja telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke MA. Karena itu Pihak Pemkab meminta agar pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini bersabar menunggu proses dan hasilnya.
BACA SELENGKAPNYA..
Antonius T. Tulak, Penasehat Hukum Keluarga Sombolinggi mengatakan, Lokasi kantor Bupati yang baru, khususnya blok satu yang merupakan eks gedung DPRD, sejak diperkarakan sudah tiga kali dimenangkan kliennya.
tiga putusan pengadilan yang dikeluarkan dan tetap memenangkan keluarga Sombolinggi tersebut adalah : Pertama putusan PN Makale No. 09/PDT.G/2007 tanggal 13 November 2007, putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PDT/2008 tanggal 18 November 2008, dan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1741 /K/PDT/2008 tanggal 18 Mei 2010.
"Keluarga Sombolinggi menuntut ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 6 miliar,'' tutur Antonius.
Sesuai dengan aturan dalam hukum acara perdata, maka pihak penggugat telah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar tergugat segera mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut. dan berharap agar PN Makale segera melakukan eksekusi paksa atas lokasi kantor blok satu tersebut.
Antonius T. Tulak mengatakan "PN Makale telah menindaklanjuti permohonan eksekusi dengan memberikan teguran kepada tergugat,''
"tertundanya eksekusi terhadap kantor Bupati disebabkan karena tergugat belum membayar biaya eksekusi," demikian keterangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, HR Patongloan.
"Kepada tergugat ada dua opsi penyelesaian yang bisa ditempuh. Apakah bangunan dibongkar atau membayar ganti rugi sesuai permintaan pengunggat,'' kata Patongloan.
Menurut dia, meskipun pemkab masih menempuh upaya hukum luar biasa, bukan berarti menunda eksekusi, melainkan jalan terus. Namun karena obyek sengketa adalah aset pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka perlu ada kesepakatan kedua belah pihak untuk solusi penyelesaiannya.
Enos Karoma, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Tana Toraja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima teguran dari Pengadilan. Namun, menurut Enos, eksekusi paksa tidak serta merta diterima oleh pemkab tana toraja. karena kepemilikan tanah lokasi kantor Bupati blok satu telah bersertifikat aset milik pemkab.
"Bukti kepemilikannya hanya satu orang. Pemkab telah membeli secara sah yang dibuktikan dengan dokumen penjualan,'' jelasnya.
Sementara ini Pihak Pemkab Tana Toraja telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke MA. Karena itu Pihak Pemkab meminta agar pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini bersabar menunggu proses dan hasilnya.
BACA SELENGKAPNYA..
Kamis, 17 Maret 2011
APBD 2011 Tana Toraja akan dipublikasikan
TANA TORAJA - Komitmen DPRD untuk terus mendorong pemerintahan yang transparan sepertinya bukan hanya isapan jempol belaka. Hal ini terlihat dari adanya rencana untuk kembali mempublikasikan APBD 2011 dalam bentuk poster, booklet dan baliho.Publikasi APBD di Tana Toraja ini sudah 3 tahun berturut- turut mulai dari tahun 2009, 2010 dan 2011. Publikasi ini merupakan bentuk pertanggungjawan moril anggota DPRD kepada konstituennya untuk terus memperlihatkan seberapa besar anggaran yang ada di Tana Toraja.
Publikasi ini rencananya akan memuat ringkasan APBD, nama pejabat penanggung jawab anggaran serta nomor kontaknya dalam bentuk poster dan baliho yang akan dipasanmg di tempat-tempat umum dan mudah dilihat oleh masyarakat. Sementara untuk booklet rencananya akan memuat daftar program dan kegiatan yang masuk di setiap kecamatan.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi yang ditemui beberapa waktu lalu menilai publikasi APBD dalam bentuk poster selama ini cukup baik. “Poster APBD yang dipasang di tempat-tempat umum sangat baik sebagai media informasi kepada masyarakat,” terang politisi Golkar ini.
BACA SELENGKAPNYA..
Publikasi ini rencananya akan memuat ringkasan APBD, nama pejabat penanggung jawab anggaran serta nomor kontaknya dalam bentuk poster dan baliho yang akan dipasanmg di tempat-tempat umum dan mudah dilihat oleh masyarakat. Sementara untuk booklet rencananya akan memuat daftar program dan kegiatan yang masuk di setiap kecamatan.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi yang ditemui beberapa waktu lalu menilai publikasi APBD dalam bentuk poster selama ini cukup baik. “Poster APBD yang dipasang di tempat-tempat umum sangat baik sebagai media informasi kepada masyarakat,” terang politisi Golkar ini.
