Sumber : Palopo Pos - Edisi : 27/1/2011
LANGKAH cepat diambil DPD II Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, terkait status MT Allorerung yang dijadikan tersangka dan mendekam selama empat bulan di Rutan Makale. DPD II Golkar Toraja, siap mendepak Allorerung dari parlemen. Dalam waktu dekat, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dijatuhkan.
Ketua DPD II Golkar Tana Toraja, Welem Sambolangi SE, mengakui adanya rencana mem-PAW MT Allorerung. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke DPD I Partai Golkar Sulsel sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, hingga saat ini, DPD I Partai Golkar Sulsel belum memberikan tanggapan terhadap surat DPD II Golkar Tana Toraja.
"Kami sudah bersurat ke DPD I Golkar Sulsel, tetapi belum ada balasannya. Kita masih tunggu suratnya untuk proses lebih lanjut," singkat Welem.
Terkait proses PAW MT Allorerung sebagai anggota DPRD Tana Toraja itu disambut baik berbagai pihak. Selain Komite Pemantau Legislatif (Kopel) DPRD Tana Toraja juga termasuk sejumlah warga Kecamatan Mengkendek
yang menjadi Dapil MT Allorerung pada Pemilu Legislatif lalu. Kordinator Kopel DPRD Tana Toraja, Muhammad Jafar mengatakan, MT Allorerung yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tana Toraja seharusnya sudah diPAW partainya.
"MT Allorerung baik kapasitasnya sebagai anggota dewan maupun sebagai BK DPRD saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya. Karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana yang mendekam dalam tahanan memang idealnya sudah di-PAW fraksinya," tandas Jafar.
Hal senada diungkapkan sejumlah warga Mengkendek dan Kecamatan Gandasil yang menjadi basis massa MT Allorerung pada Pemilu Legislatif lalu. Alasan, Allorerung sebagai wakil rakyat sudah tidak bisa lagi memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya karena yang bersangkutan sudah dipenjara.
"Kami berharap Partai Golkar tidak lagi melihat kepentingan oknum, tetapi yang harus diingat adalah kepentingan masyarakat banyak. Kalau memang wakil kami sudah tidak bisa berfungsi memperjuangkan kepentingan kami di dewan, sebaiknya memang tidak perlu dipertahankan lagi
di dewan," harap tokoh masyarakat Mengkendek, Jimmy Andi Lolo
Terkait proses PAW MT Allorerung sebagai anggota DPRD Tana Toraja itu disambut baik berbagai pihak. Selain Komite Pemantau Legislatif (Kopel) DPRD Tana Toraja juga termasuk sejumlah warga Kecamatan Mengkendek
yang menjadi Dapil MT Allorerung pada Pemilu Legislatif lalu. Kordinator Kopel DPRD Tana Toraja, Muhammad Jafar mengatakan, MT Allorerung yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tana Toraja seharusnya sudah diPAW partainya.
"MT Allorerung baik kapasitasnya sebagai anggota dewan maupun sebagai BK DPRD saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya. Karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana yang mendekam dalam tahanan memang idealnya sudah di-PAW fraksinya," tandas Jafar.
Hal senada diungkapkan sejumlah warga Mengkendek dan Kecamatan Gandasil yang menjadi basis massa MT Allorerung pada Pemilu Legislatif lalu. Alasan, Allorerung sebagai wakil rakyat sudah tidak bisa lagi memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya karena yang bersangkutan sudah dipenjara.
"Kami berharap Partai Golkar tidak lagi melihat kepentingan oknum, tetapi yang harus diingat adalah kepentingan masyarakat banyak. Kalau memang wakil kami sudah tidak bisa berfungsi memperjuangkan kepentingan kami di dewan, sebaiknya memang tidak perlu dipertahankan lagi
di dewan," harap tokoh masyarakat Mengkendek, Jimmy Andi Lolo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar