Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 18 Januari 2011

J. A Situru' - Mantan Bupati Toraja - Akhirnya Bebas

MAKASSAR - Johanis Amping Situru - mantan Bupati Tana Toraja, akhirnya bisa bernapas lega. Johanis Amping Situru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja yang merugikan negara Rp1,6 miliar itu, resmi bebas dari penahanan di Rutan Kelas I Makassar setelah perpanjangan masa penahanan selama 60 hari dari Pengadilan Tinggi Makassar berakhir pada Minggu (16/1) pukul 00.00 Wita.

Berdasarkan aturan yang ada Pengadilan TInggi Makassar tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanannya, dan akhirnya pihak rutan harus mengeluarkan surat pembebasan terhadap mantan Bupati Tana Toraja tersebut dari tahanan. Surat bernomor W15.E32.PK.02.02-79/2011 itu ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Heru Setiana.

Dengan terbitnya surat tersebut, terdakwa Amping yang saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar karena tertekan itu tidak lagi berstatus sebagai tahanan. Amping dirawat di VIP Cenderawasih kamar A9. Kondisi kesehatan Amping akhir-akhir ini memang mengalami penurunan akibat penyakit yang dideritanya.

Muh Ilyas, Humas Rutan Kelas I Makassar, menerangkan bahwa proses administrasi pembebasan Amping sebagai tahanan itu terpaksa dilakukan di RS Bhayangkara karena terdakwa sedang sakit. "Saya yang terpaksa harus mendatangi RS Bhayangkara untuk mengambil sidik jarinya. Saat saya ambil sidik jarinya, terdakwa dalam keadaan terbaring di tempat perawatannya," ujar Ilyas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Minggu lalu Amping dirujuk pihak rutan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena depresi, dan hingga kemarin masih terbaring di rumah sakit. Bahkan kesehatan mantan mantan Bupati Tana Toraja dua periode ini makin memburuk apalagi dia jarang makan. Di rumah sakit, Amping ditangani dokter spesialis kejiwaan, Purwanto.

Pengacara Amping, Jamaluddin Rustam yang ditemui terpisah membenarkan kalau kliennya tersebut memang sudah dinyatakan bebas oleh pihak rutan Minggu, 16 Januari pukul 00.00 Wita. "Dia bebas demi hukum dari status tahanan karena memang masa penahanannya sudah berakhir," ujar Jamaluddin.

Soal kondisi kliennya, Jamaluddin menyebutkan bahwa kliennya hingga saat ini masih diinpus pihak rumah sakit yang menanganinya. "Saya melihat tidak biasanya seperti itu, apalagi mereka tidak mau makan. Sepertinya dia depresi berat," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menyambut gembira bebasnya kliennya dari status tahanan setelah masa penahanannya berakhir. Dia pun terkesan tidak ingin menyalahkan kliennya yang membuat penundaan sidang dilakukan hingga tiga kali, namun lebih menyalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, jaksa dalam menghadirkan sakit selalu tertunda hingga proses persidangan lambat selesai.

Akibat penundaan sidang pembacaan vonis terhadap Amping itu, Majelis Hakim PN Makassar yang menyindangkan kasus tersebut meminta JPU dan dukungan pengacara agar Amping sedapat mungkin dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis yang diagendakan Selasa, 19 Januari hari ini.

"Kalau memang sakitnya tidak membahayakan jiwanya, majelis hakim minta terdakwa dihadirkan dengan catatan didampingi dokter, kalau memang penyakitnya memungkinkan dihadirkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Tardi.

Awalnya, pembacaan putusan Amping itu dilakukan Senin, 18 Januari. Namun karena terdakwa masih dalam kondisi sakit, sidang terpaksa ditunda hingga hari ini. Amping sebelumnya dituntut penjara selama empat tahun

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar