Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Kamis, 20 Januari 2011

Mantan Bupati Tana Toraja Depresi


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR - Mantan Bupati Tana Toraja, Johanes Amping Situru depresi berat menjelang pembacaan vonis oleh hakim pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/1/2011). Oleh penasihat hukumnya, Jamaluddin Rustam, sidang diminta tetap jalan meski tanpa kehadiran terdakwa.
Kabar mengenai depresi yang dialami oleh mantan Ketua DPD II Golkar Toraja, disampaikan oleh Jamaluddin Rustam yang menunjukkan surat keterangan dari dokter yang merawat Amping di rumah sakit.
"Makanya kami meminta kepada majelis agar sidang pembacaan vonis segera digelar meski tanpa kehadiran terdakwa (Inabsensia)," pinta Jamaluddin kepada ketua mejelis hakim,Tardi di persidangan yang ditunda akibat absennya terdakwa.
Sidang itu sendiri terpaksa ditunda sambil menunggu sampai kesehatan Amping membaik.
Amping didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,6 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2003-2004. Ia dibelit dugaan korupsi pada anggaran dana tak tersangka, dana penghubung dari pusat ke daerah dan kemasyarakatan.(*)
BACA SELENGKAPNYA..

Rabu, 19 Januari 2011

BAPERJAKT Evaluasi Sejumlah Pejabat

MUTASI jabatan belum juga digelar Pemkab Tana Toraja. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), hingga saat ini masih sebatas mengevaluasi pejabat untuk dimasukkan dalam perencanaan mutasi dan pengisian jabPlt Sekda Tana Toraja, Enos Karoma SE MH, yang dihubungi, Selasa 18 Januari 2011 kemarin, masih merahasiakan kepastian pelaksanaan mutasi dan pengisian jabatan sejumlah pimpinan SKPD.
Kendati demikian, Enos tak menampik kemungkinan pelaksanaan mutasi akan segera dilakukan Bupati Tana Toraja, Theopilus Allorerung. "Saya tidak katakan tidak akan ada mutasi. Kemungkinan akan ada, hanya saja jadwal pastinya belum bisa ditetapkan," kata Enos.

Diakui Enos, saat ini pihaknya masih tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja calon pejabat yang akan mengisi SKPD. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menempatkan seseorang pada sebuah jabatan. Termasuk para pejabat yang menduduki jabatan saat ini juga bisa mengukur kemampuan dan hasil kinerjanya sendiri selama jadi pejabat.
"Kita harus lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya. Kami masih melakukan evaluasi, baik kemampuan maupun kinerja yang telah menduduki jabatan. Karena kompetensi menentukan kinerja. Itu sesuai harapan bupati," paparnya.
Sementara itu, berhembus informasi di kalangan PNS dalam jajaran Pemkab Tana Toraja, kemungkinan bupati akan melakukan mutasi dalam waktu dekat ini. Bahkan informasi yang berkembang, kemungkian paling lambat Sabtu 22 Januari, bupati akan melakukan mutasi pejabat.
"Saya dengar kemungkinan mutasi akan dilaksanakan pada hari Sabtu mendatang. Tetapi ini belum pasti betul," ungkap salah seorang PNS Pemkab Tana Toraja.
BACA SELENGKAPNYA..

Kejari Toraja Bidik 37 Mantan Anggota DPRD

Rabu, 19 Jan 2011
MAKALE-- Sebanyak 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004, bakal diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, terkait kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003. Langkah itu dilakukan Kejaksaan menyusul Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar segera melidik 37 mantan anggota dewan tersebut.
Penegasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Paris Pasaribu SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana SH kepada sejumlah wartawan, Selasa kemarin.
Diakui Paris, bahwa dari 40 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 yang tersangkut kasus korupsi, baru unsur pimpinan tiga orang yang telah dipidana. Ketiganya Drs MT Allorerung, Drs Welem Ganna Toding, dan Steven Sonda Bassa BA.
"Karena mereka (40 mantan anggota dewan, red) melakukan perbuatan hukum yang sama, sehingga Kejaksaan akan melakukan proses hukum terhadap seluruh mantan anggota dewan itu. Sekarang baru tiga orang unsur pimpinan yang sudah dipidana. Sisanya kami akan segera proses," tandas Paris.
Dijelaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi surat perintah penyidikan dari Kejati Sulselbar terkait dugaan korupsi mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 yang belum dipidanakan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh mantan anggota DPRD.
"Kecuali mantan anggota DPRD yang sudah meninggal itu sudah bebas dari hukum. Selebihnya akan kami proses sesuai perintah KejatiSulselbar. Sementara mantan anggota Fraksi TNI/Polri akan diproses di kesatuannya masing-masing," paparnya.
Ditambahkan Kasipdsus, Adrianus Y Tomana, bahwa 40 mantan anggota dewan itu terseret kasus korupsi APBD 2002-2003.
Pimpinan dewan bersama anggota terlibat penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Melalui APBD 2002 para anggota dewan menerima dana mobilisasi masing-masing Rp40 juta. Juga ada dana pemberdayaan perempuan sebesar Rp339 juta serta dana belanja barang dan jasa sebesar Rp630 juta lebih.
"Total kerugian negara mencapai mencapai Rp2,5 miliar lebih atas perbuatan terhadap 40 mantan anggota dewan periode 1999-2004 itu," beber Adrianus. (tim)
BACA SELENGKAPNYA..

Selasa, 18 Januari 2011

J. A Situru' - Mantan Bupati Toraja - Akhirnya Bebas

MAKASSAR - Johanis Amping Situru - mantan Bupati Tana Toraja, akhirnya bisa bernapas lega. Johanis Amping Situru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja yang merugikan negara Rp1,6 miliar itu, resmi bebas dari penahanan di Rutan Kelas I Makassar setelah perpanjangan masa penahanan selama 60 hari dari Pengadilan Tinggi Makassar berakhir pada Minggu (16/1) pukul 00.00 Wita.

Berdasarkan aturan yang ada Pengadilan TInggi Makassar tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanannya, dan akhirnya pihak rutan harus mengeluarkan surat pembebasan terhadap mantan Bupati Tana Toraja tersebut dari tahanan. Surat bernomor W15.E32.PK.02.02-79/2011 itu ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Heru Setiana.

Dengan terbitnya surat tersebut, terdakwa Amping yang saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar karena tertekan itu tidak lagi berstatus sebagai tahanan. Amping dirawat di VIP Cenderawasih kamar A9. Kondisi kesehatan Amping akhir-akhir ini memang mengalami penurunan akibat penyakit yang dideritanya.

Muh Ilyas, Humas Rutan Kelas I Makassar, menerangkan bahwa proses administrasi pembebasan Amping sebagai tahanan itu terpaksa dilakukan di RS Bhayangkara karena terdakwa sedang sakit. "Saya yang terpaksa harus mendatangi RS Bhayangkara untuk mengambil sidik jarinya. Saat saya ambil sidik jarinya, terdakwa dalam keadaan terbaring di tempat perawatannya," ujar Ilyas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Minggu lalu Amping dirujuk pihak rutan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena depresi, dan hingga kemarin masih terbaring di rumah sakit. Bahkan kesehatan mantan mantan Bupati Tana Toraja dua periode ini makin memburuk apalagi dia jarang makan. Di rumah sakit, Amping ditangani dokter spesialis kejiwaan, Purwanto.

Pengacara Amping, Jamaluddin Rustam yang ditemui terpisah membenarkan kalau kliennya tersebut memang sudah dinyatakan bebas oleh pihak rutan Minggu, 16 Januari pukul 00.00 Wita. "Dia bebas demi hukum dari status tahanan karena memang masa penahanannya sudah berakhir," ujar Jamaluddin.

Soal kondisi kliennya, Jamaluddin menyebutkan bahwa kliennya hingga saat ini masih diinpus pihak rumah sakit yang menanganinya. "Saya melihat tidak biasanya seperti itu, apalagi mereka tidak mau makan. Sepertinya dia depresi berat," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menyambut gembira bebasnya kliennya dari status tahanan setelah masa penahanannya berakhir. Dia pun terkesan tidak ingin menyalahkan kliennya yang membuat penundaan sidang dilakukan hingga tiga kali, namun lebih menyalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, jaksa dalam menghadirkan sakit selalu tertunda hingga proses persidangan lambat selesai.

Akibat penundaan sidang pembacaan vonis terhadap Amping itu, Majelis Hakim PN Makassar yang menyindangkan kasus tersebut meminta JPU dan dukungan pengacara agar Amping sedapat mungkin dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis yang diagendakan Selasa, 19 Januari hari ini.

"Kalau memang sakitnya tidak membahayakan jiwanya, majelis hakim minta terdakwa dihadirkan dengan catatan didampingi dokter, kalau memang penyakitnya memungkinkan dihadirkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Tardi.

Awalnya, pembacaan putusan Amping itu dilakukan Senin, 18 Januari. Namun karena terdakwa masih dalam kondisi sakit, sidang terpaksa ditunda hingga hari ini. Amping sebelumnya dituntut penjara selama empat tahun
BACA SELENGKAPNYA..

Senin, 17 Januari 2011

Baleg DPRD Tana Toraja Susun Program 2011

Senin, 17 Jan 2011
MAKALE-- Rapat penyusunan program 2011 digelar Badan Legislasi (Baleg) DPRD Tana Toraja, Sabtu 15 Januari pekan lalu. Para anggota baleg yang dipimpin ketuanya, Y Pillo SH melakukan pertemuan untuk menyusun program legislKetua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi SE, dirinya sependapat dengan koordinator Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) DPRD Tana Toraja, Muhammad Jakfar.
Diakui Welem yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja itu, bahwa Badan Legislasi DPRD, harus menyusun program legislasi yang akan dibahas dalam setahun anggaran.
"Badan Legislasi memang harus punya program Legislasi. Sehingga jelas berapa ranperda dan ranperda apa saja yang harus dibahas dalam satu tahun. Dengan demikian, DPRD juga membuat program perioritas dalam melakukan pembahasan," jelasnya pada koran ini, Sabtu lalu. di ruang kerjanya.
Terkait dengan itu, pihak badan legislasi DPRD Tana Toraja telah melakukan rapat dalam rangka penyusunan program legislasi 2011. Para anggota badan legislasi DPRD Tana Toraja dengan melibatkan bagian hukum sekretariat daerah menginventarisasi Ranperda-Ranperda yang akan dibahas tahun ini. Juga termasuk Perda Tana Toraja yang harus dicabut karena sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Selain itu Perda-Perda yang tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi juga harus dicabut. Ini harus jelas Perda mana saja yang sudah tidak relevan lagi diberlakukan saat ini," paparnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KOPEL DPRD Tana Toraja meminta agar badan legislasi membuat program legislasi
setiap tahunnya sebagai rujukan dalam bekerja. Di dalamnya juga mencakup sosialisasi ke masyarakat terhadap
semua Ranperda yang dibahas.
"Selain sosialisasi yang cukup, juga termasuk dalam pembuatan Ranperda seharusnya didahului kajian akademik dari perguruan tinggi," harap Jakfar. (kim/abk)
BACA SELENGKAPNYA..

Kamis, 13 Januari 2011

Nilai Pilkada Torut Sarat Kecurangan Dalipang Nyatakan Gugat ke MK

Kamis, 13 Jan 2011
RANTEPAO-- Meski belum ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan YS Dalipang-Simon Liling (DS-3) sudah menyatakan akan menggugat hasil pilkada Toraja Utara ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan karena sarat indikasi kecurangan yang ditemukan di lapangan.
Sementara hasil pilkada baru akan diumumkan KPU, tanggal 15 Januari mendatang. Ketua tim pemenangan koalisi partai pendukung pasangan YS Dalipang - Simon Liling (YESS), Leonardus Kala' Pongmasak kepada wartawan di Rantepao, Rabu, 12 Januari kemarin, mengatakan tim pemenangan YESS sudah menemukan beberapa indikasi kecurangan pilkada, baik yang bersifat administrasi maupun pidana.

Temuan kecurangan itu, diantaranya dugaan praktek money politic (politik uang), dugaan keterlibatan langsung pegawai negeri sipil (PNS) dalam mendukung calon tertentu, juga dugaan penggelembungan suara.
Selain itu, tim pemenangan YESS juga membeberkan beberapa praktek tidak sehat dalam politik, seperti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang dengan sengaja merampas formulir C1 yang dibawa oleh saksi pasangan YESS dan berusaha diganti dengan formulir C1 yang dibawa oleh oknum yang bersangkutan.
"Kita memiliki saksi dan bukti untuk itu. Sehingga kami berani mengatakan bahwa praktek kekerasan seperti itu tidak dapat diterima dan merusak tatanan demokrasi," tegas Pongmasak.
Tim YESS juga menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh jajaran KPU, dimana terdapat beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan perhitungan suara sebelum batas waktu yang ditetapkan. Juga ada indikasi mobilisasi pemilih dari luar daerah.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari temuan yang sudah ada dan terus menerima laporan dari tim yang bekerja di lapangan. Dasar kami untuk menggugat sudah cukup kuat," jelas Pongmasak.
Ditemui di sekretariat tim pemenangan YEES, calon bupati YS Dalipang, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan tim advokasi yang terdiri dari beberapa praktisi hukum ternama dan akan diback up oleh tim advokasi partai Demokrat dan partai-partai pengusung lainnya.
Dalipang menambahkan, langkah hukum ini ditempuh agar proses demokrasi yang pertama di Toraja Utara ini tidak ternoda oleh praktek-praktek tidak terpuji.
"Iya, kita sudah siapkan tim advokasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini," katanya.

Tidak Ada Temuan

Tim pemenangan DS-3 banyak menemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran, namun tidak demikian dengan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaslu). Lembaga pengawas yang dibentuk untuk mengawasi jalannya pemilu ini, menyatakan Pilkada Toraja Utara putaran kedua sudah berlangsung secara demokratis dan jujur.
Selama proses pilkada putaran kedua, Panwaslu tidak menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pasangan calon, maupun oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU). Panwaslu juga mengaku tidak menerima satu pun pengaduan atau keberatan dari pasangan calon maupun masyarakat umum.
"Selama pilkada putaran kedua kami tidak menemukan satu pun pelanggaran. Kami juga tidak menerima satu pun pengaduan atau keberatan dari pasangan calon maupun masyarakat," jelas anggota Panwaslu Kab. Toraja Utara, Rante Pasorong kepada wartawan di sekretariat Panwaslu Toraja Utara, kemarin.
Rante membantah keras jika dikatakan Panwaslu tidak bekerja. Menurut dia, seluruh jajaran
panwaslu sudah bekerja hingga ke tingkat lembang/kelurahan. Namun sejauh pemantauan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, hasil real count Pilkada Torut 11 Januari 2011 versi Tim SOBAT dan Adhyaksa Supporting House yakni SOBAT 51,91% dan YESS 48,09%. Sedang versi Tim YESS, pasangan non urut 3 YESS 51,6% dan SOBAT 48,4%.
Namun pihak KPU tidak mau bertanggung jawab atas hasil real count itu. KPU tetap berpatokan terhadap hasil penghitungan manual KPU. Untuk tingkat PPK dijadwalkan pada 12-13 Januari. Rekap KPU tingkat kabupaten pada 15 Januari.

SOBAT LADENI

Ketua Biro Organisasi DPD I Golkar Sulsel, Yunius 'Jody' Pama'tan SH yang dikonfirmasi per telepon, kemarin, menyatakan, kalau Golkar selaku partai pendukung Frederik Batti Sorring-FB Rombelayuk (SOBAT) di putaran kedua, dengan tegas, menyatakan, siap meladeni gugatan YESS di MK. ''Kalau tidak kemenangan SOBAT, kita ketemu di MK,'' kata Jody.
Untuk menghadapi gugatan YESS di MK, maka Jody mengimbau kepada seluruh pendukung dan tim pemenangan SOBAT agar mengawasi hasil Pilkada yang berdasarkan hasil penghitungan cepat lembaga survey dimenangkan SOBAT.
''Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang mau berbuat curang. Untuk itu, kita harus tetap menjaga perolehan suara sampai di KPU,'' katanya.
Jody yang merupakan putra asal Sa'dan Sangkaropi Torut, juga mengimbau kepada seluruh masyarkat Toraja agar tetap menjaga situasi di Torut pascapilkada agar tetap kondusif.
Jody sendiri saat dikonfirmasi sedang berada di Manado bersama Ketua Umum DPP Golkar, Aburizal Bakrie dalam rangka perayaan Natal Partai Golkar se Indonesia. Natal bersama itu dirangkaikan dengan Temu Kader Golkar se Indonesia.
BACA SELENGKAPNYA..

Rabu, 12 Januari 2011

Sobat Menangkan Pilkada Toraja Utara Versi Script Survey Indonesia (SSI)

MAKALE - Fuad - Berdasarkan hasil quick count pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Toraja Utara (Torut) putaran ke dua yang diselenggarakan oleh Script Survey Indonesia (SSI), menunjukkan pasangan Frederik Batti Soring-Frederik Buttang Lombelayuk (Sobat) yang diusung Partai Golkar, PKPI, dan PDK mengungguli pasangan calon YS Dalipang-Simon Liling (Yes) yang diusung Partai Demokrat.

Pada Pilkada putaran kedua ini, Golkar yang sebelumnya mengusung Daniel Rendeng memilih mengusung Sobat, sedangkan Demokrat ikut menyokong Dalipang yang di putaran pertama maju melalui jalur independen.

Hasil real quick count yang dilakukan Script Survey Indonesia (SSI) menunjukkan pasangan Sobat unggul tipis dengan jumlah suara SOBAT = 51,91%, sedangkan YES = 48,09%.
BACA SELENGKAPNYA..