Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 25 Januari 2011

Massa Rusak Pagar Kantor KPU Toraja Utara

RANTEPAO --- Aksi penolakan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan SOBAT masih berlanjut, Senin 24 Januari 2011, kemarin. Malah, aksi unjuk rasa massa pasangan calon bupati Toraja Utara, YS Dalipang-Simon Liling (DS-3) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, berakhir ricuh. Massa disebutkan merusak pagar kantor KPU. Demikian pula dengan kaca jendela kantor serta mobil ketua KPU, juga ikut dirusak.
Ancaman pendukung YS Dalipang-Simon Liling saat melakukan aksi unjuk rasa tanggal 15 Januari lalu, benar-benar dibuktikan. Mereka datang secara bergelombang ke kantor KPU Toraja Utara. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta KPU memberikan penjelasan berkaitan dengan pertanyaan mereka sebelumnya, yakni soal proses rekapitulasi di tingkat PPK yang dilakukan pada malam hari dan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati sebelumnya.
Massa yang berjumlah sekitar 700-an orang itu datang ke kantor KPU sekitar pukul 11:10 Wita, menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Setibanya di kantor KPU, massa dihadang oleh ratusan aparat kepolisian yang sudah bersiaga sebelumnya. Massa mencoba menerobos masuk ke halaman kantor KPU, namun dihadang polisi. Sempat terjadi kericuhan dan aksi saling dorong antara polisi dan pengunjuk rasa. Sekitar 15 menit aksi saling dorong berlangsung, karena kalah jumlah, aparat kepolisian terdesak ke dalam halaman kantor KPU. Sementara di sisi bagian kanan pintu masuk, massa merusak pagar kantor KPU dan berhasil masuk ke halaman kantor.
Selain merusak pagar, sesampainya di halaman kantor KPU, massa juga merusak beberapa kaca jendela kantor. Dari tengah-tengah kerumunan massa, terlihat beberapa orang melempar batu ke atap bangunan kantor. Selain batu, tiga buah kursi plastik yang ada di halaman kantor juga ikut berpindah tempat ke atap. Massa juga berkeliling kantor mencari anggota KPU. Namun dari lima anggota KPU Toraja Utara, hanya ketua KPU, Johanis Banga Rombe yang ada di kantor. Massa pun menuntut ketua KPU keluar untuk berdialog dan menjawab tuntutan massa.
Sekitar tiga puluh menit menunggu, ketua KPU, JB Rombe belum juga keluar menemui pengunjuk rasa. Penasaran, massa merengsek hendak masuk ke dalam salah satu ruangan dimana ketua KPU berada. Untung aparat keamanan bersikap sigap, sehingga massa tidak bisa menerobos ke dalam ruangan. Massa pun hanya bisa berteriak-teriak memanggil nama ketua KPU.
Tidak berapa lama, terdengar pengumuman dari kepolisian bahwa Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudi AB Sinlaeloe akan segera tiba di kantor KPU dan bersedia menjadi mediator antara ketua KPU dan pengunjuk rasa. Pada masa penantian itu, beberapa oknum pengunjuk rasa mengempesi ban mobil Toyota hardtop milik ketua KPU. Tidak puas dengan hanya mengempesi ban, massa juga melempari kaca depan dan samping mobil dengan batu.
Tanggung Jawab PPK

Kapolres Tana Toraja yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba di kantor KPU sekitar pukul 12:15 Wita. Kapolres kemudian memfasilitasi dialog antara pengunjuk rasa dan ketua KPU. Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian yang dibekap anggota TNI, ketua KPU, JB Rombe keluar menemui pengunjuk rasa. Untuk menjaga keamanan, ketua KPU yang mantan perwira TNI AL itu terpaksa mengenakan helm pengaman milik polisi.
Dalam penjelasannya kepada para pengunjuk rasa, JB Rombe mengatakan keputusan yang dibuat KPU bukanlah keputusan perorangan, melainkan keputusan bersama komisi yang berjumlah lima orang. Dia juga menjelaskan bahwa proses hukum sengketa pilkada Toraja Utara sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sebagai lembaga negara kami siap dan patuh terhadap hukum. Kami akan mengikuti proses persidangan di MK,” tandas JB Rombe.
Penjelasan ini, rupanya tidak membuat para pengunjuk rasa puas. Mereka terus berteriak-teriak meminta KPU memberikan penjelasan soal proses rekapitulasi suara di tingkat PPK yang tidak sesuai jadwal dan dilakukan pada malam hari.
''Ketua KPU harus memberikan penjelasan kenapa bisa proses rekapitulasi di tiga kecamatan, masing-masing Rindingallo, Awan Rantekarua, dan Baruppu, bisa dilakukan di luar jadwal, itu inti pertanyaan kami,” tegas Yulius Dakka, koordinator aksi.
Menjawab pertanyaan ini, JB Rombe mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari PPK, bukan KPU. ”Itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab PPK, kami KPU tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Jawaban ketua KPU ini langsung disambut dengan teriakan ''huuuu'' berkepanjangan dari para pengunjuk rasa. Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, massa mencoba merengsek ke arah ketua KPU. Sebuah gelas air mineral yang masih berisi air sempat mampir ke kepala polisi yang mengawal ketua KPU. Terdengar juga bunyi letusan kembang api. Polisi yang sudah bersiaga langsung merengsek ke depan, begitu perintah siap dari Kapolres dikeluarkan. Massa akhirnya mundur ke arah jalan dan bergerak menuju ke kantor DPRD.

Rekomendasi DPRD

Sesampainya di DPRD, sekitar 20-an perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh tim penerima aspirasi yang dipimpin oleh Markus Rantetondok. Ada lima anggota DPRD yang menerima aspirasi para pengunjuk rasa, masing-masing Markus Samperuru, Paulus Tangke, Markus Rantetondok, Samuel Lande, dan YM Gayang.
Kepada perwakilan pengunjuk rasa, wakil ketua DPRD Toraja Utara, Paulus Tangke, menyatakan, pasca aksi demonstrasi dari massa pendukung DS-3 tanggal 15 Januari lalu, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Toraja Utara untuk menunda tahapan pilkada, hingga hal-hal yang dituntut massa, diselesaikan. Namun, menurut Paulus, KPU tidak mengindahkan rekomendasi DPRD dan tetap melanjutkan tahapan pilkada.
Lebih lanjut dijelaskan, KPU Toraja Utara sudah menyerahkan laporan hasil pilkada ke DPRD Toraja Utara. Namun karena ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada gugatan yang masuk, sehingga DPRD masih menunda rapat paripurna untuk membicarakan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih.
Paulus menyatakan, DPRD Toraja Utara tidak tuli dan tidak menyepelekan aspirasi masyarakat yang masuk. Hal itu terbukti dengan keluarnya rekomendasi DPRD ke KPU. Namun untuk pelaksanaan pilkada merupakan kewenangan mutlak dari KPU sebagai komisi independen yang ditunjuk undang-undang.
”Aspirasi yang masuk hari ini akan segera kami teruskan ke tingkat pimpinan. Nanti di tingkat pimpinan akan dirumuskan bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujar Paulus, yang kemudian diamini oleh pimpinan penerima aspirasi, Markus Rantetondok.
BACA SELENGKAPNYA..

Sabtu, 22 Januari 2011

Konsultan Irigasi Dirutankan

MAKALE-- Terdakwa kasus korupsi pembangunan Irigasi Palino TA 2009, Silman Pong Manda ST MT, selaku konsultan proyek, dijebloskan masuk rumah tahanan (Rutan) Makale. Kasus yang membelit pria yang berprofesi sebagai dosen Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar itu, tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, bersama tiga terdakwa lainnya. Keempatnya kini berstatus tahanan Rutan Makale.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Paris Pasaribu SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa Silman Pong Manda selaku konsultan pengawas pada proyek pembangunan Irigasi Palino tahun 2009 ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Hal itu dibuktikan, proyek irigasi yang menelan anggaran APBD Tana Toraja sebesar Rp1 miliar lebih tidak beres. Terdakwa telah membuat laporan palsu yang menyatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen.
"Dengan dasar laporan konsultan itu (Silman, red) dana proyek tersebut dibayarkan seratus persen kepada
kontraktor. Akibatnya negara dirugikan ratusan juta rupiah," tandas Paris, Kamis 19 Januari 2011 kemarin.
Juga dijelaskan Paris, bahwa Silman Ponda Manda ditunjuk oleh Luther Dua Lembang (juga terdakwa, red) atas nama CV Adjzi Citra Utama Makassar.
Munculnya CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang konsultan pada proyek Irigasi Palino merupakan hasil rekayasa oleh Luther Dua Lembang tanpa sepengetahun pemiliknya atas nama Lanto Ismail.
"Luther Dua Lembang merekayasa CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang lelang. Mulai dari dokumen penawaran, dokumen kontrak, hingga dokumen pencairan. Semua dokumen ditandatangi Luther atas nama Lanto Ismail. Ini ketahuan setelah pemilik Perusahaan itu, kita hadirkan di Kejaksaan," papar Paris, didamping Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Makale, Adrianus Y Tomana SH.
Dijelaskan Paris, CV Adjzi Citra Utama sebagai perusahaan konsultan pengawas terikat kontrak dengan Dinas PUD Tana Toraja sebesar Rp59 juta. Biaya pengawasan tersebut telah dibayarkan kepada konsultan seratus persen sementara proyek itu sendiri tidak rampung.
Bukan itu saja termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut telah mencairkan anggaran proyek seratus persen. Atas perbuatan Silman dan Luther merekayasa laporan yang menyatakan proyek telah rampung seratus persen negara dirugikan ratusan juta rupiah.
"Khusus biaya konsultan yang dicairkan Luther atas nama CV Idjzi Citra Utama, negara dirugikan sebesar Rp59 juta rupiah," paparnya.
Oleh karena itu, Silman Pong Manda bersama Luther Dua Lembang selaku konsultan dan dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Irigasi Palino Dinas PUD Tana Toraja, Drs Purwanto, dan kontraktor, Zeth Laba diseret ke meja hijau, kasusnya dalam proses persidangan di PN Makale.
Para terdakwa, kata Paris Pasaribu, dijerat Pasal 2 dan 3 UU No: 31/1999 jo UU No: 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa saat ini mendekam dalam tahanan Rutan Makale. Keempatnya diancam pidana 20 tahun penjara. Itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak
pidana korupsi," kunci Paris.
Dikutip dari : Palopo Pos
BACA SELENGKAPNYA..

Kamis, 20 Januari 2011

Mantan Bupati Tana Toraja Depresi


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR - Mantan Bupati Tana Toraja, Johanes Amping Situru depresi berat menjelang pembacaan vonis oleh hakim pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/1/2011). Oleh penasihat hukumnya, Jamaluddin Rustam, sidang diminta tetap jalan meski tanpa kehadiran terdakwa.
Kabar mengenai depresi yang dialami oleh mantan Ketua DPD II Golkar Toraja, disampaikan oleh Jamaluddin Rustam yang menunjukkan surat keterangan dari dokter yang merawat Amping di rumah sakit.
"Makanya kami meminta kepada majelis agar sidang pembacaan vonis segera digelar meski tanpa kehadiran terdakwa (Inabsensia)," pinta Jamaluddin kepada ketua mejelis hakim,Tardi di persidangan yang ditunda akibat absennya terdakwa.
Sidang itu sendiri terpaksa ditunda sambil menunggu sampai kesehatan Amping membaik.
Amping didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,6 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2003-2004. Ia dibelit dugaan korupsi pada anggaran dana tak tersangka, dana penghubung dari pusat ke daerah dan kemasyarakatan.(*)
BACA SELENGKAPNYA..

Rabu, 19 Januari 2011

BAPERJAKT Evaluasi Sejumlah Pejabat

MUTASI jabatan belum juga digelar Pemkab Tana Toraja. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), hingga saat ini masih sebatas mengevaluasi pejabat untuk dimasukkan dalam perencanaan mutasi dan pengisian jabPlt Sekda Tana Toraja, Enos Karoma SE MH, yang dihubungi, Selasa 18 Januari 2011 kemarin, masih merahasiakan kepastian pelaksanaan mutasi dan pengisian jabatan sejumlah pimpinan SKPD.
Kendati demikian, Enos tak menampik kemungkinan pelaksanaan mutasi akan segera dilakukan Bupati Tana Toraja, Theopilus Allorerung. "Saya tidak katakan tidak akan ada mutasi. Kemungkinan akan ada, hanya saja jadwal pastinya belum bisa ditetapkan," kata Enos.

Diakui Enos, saat ini pihaknya masih tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja calon pejabat yang akan mengisi SKPD. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menempatkan seseorang pada sebuah jabatan. Termasuk para pejabat yang menduduki jabatan saat ini juga bisa mengukur kemampuan dan hasil kinerjanya sendiri selama jadi pejabat.
"Kita harus lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya. Kami masih melakukan evaluasi, baik kemampuan maupun kinerja yang telah menduduki jabatan. Karena kompetensi menentukan kinerja. Itu sesuai harapan bupati," paparnya.
Sementara itu, berhembus informasi di kalangan PNS dalam jajaran Pemkab Tana Toraja, kemungkinan bupati akan melakukan mutasi dalam waktu dekat ini. Bahkan informasi yang berkembang, kemungkian paling lambat Sabtu 22 Januari, bupati akan melakukan mutasi pejabat.
"Saya dengar kemungkinan mutasi akan dilaksanakan pada hari Sabtu mendatang. Tetapi ini belum pasti betul," ungkap salah seorang PNS Pemkab Tana Toraja.
BACA SELENGKAPNYA..

Kejari Toraja Bidik 37 Mantan Anggota DPRD

Rabu, 19 Jan 2011
MAKALE-- Sebanyak 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004, bakal diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, terkait kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003. Langkah itu dilakukan Kejaksaan menyusul Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar segera melidik 37 mantan anggota dewan tersebut.
Penegasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Paris Pasaribu SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana SH kepada sejumlah wartawan, Selasa kemarin.
Diakui Paris, bahwa dari 40 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 yang tersangkut kasus korupsi, baru unsur pimpinan tiga orang yang telah dipidana. Ketiganya Drs MT Allorerung, Drs Welem Ganna Toding, dan Steven Sonda Bassa BA.
"Karena mereka (40 mantan anggota dewan, red) melakukan perbuatan hukum yang sama, sehingga Kejaksaan akan melakukan proses hukum terhadap seluruh mantan anggota dewan itu. Sekarang baru tiga orang unsur pimpinan yang sudah dipidana. Sisanya kami akan segera proses," tandas Paris.
Dijelaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi surat perintah penyidikan dari Kejati Sulselbar terkait dugaan korupsi mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 yang belum dipidanakan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh mantan anggota DPRD.
"Kecuali mantan anggota DPRD yang sudah meninggal itu sudah bebas dari hukum. Selebihnya akan kami proses sesuai perintah KejatiSulselbar. Sementara mantan anggota Fraksi TNI/Polri akan diproses di kesatuannya masing-masing," paparnya.
Ditambahkan Kasipdsus, Adrianus Y Tomana, bahwa 40 mantan anggota dewan itu terseret kasus korupsi APBD 2002-2003.
Pimpinan dewan bersama anggota terlibat penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Melalui APBD 2002 para anggota dewan menerima dana mobilisasi masing-masing Rp40 juta. Juga ada dana pemberdayaan perempuan sebesar Rp339 juta serta dana belanja barang dan jasa sebesar Rp630 juta lebih.
"Total kerugian negara mencapai mencapai Rp2,5 miliar lebih atas perbuatan terhadap 40 mantan anggota dewan periode 1999-2004 itu," beber Adrianus. (tim)
BACA SELENGKAPNYA..

Selasa, 18 Januari 2011

J. A Situru' - Mantan Bupati Toraja - Akhirnya Bebas

MAKASSAR - Johanis Amping Situru - mantan Bupati Tana Toraja, akhirnya bisa bernapas lega. Johanis Amping Situru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja yang merugikan negara Rp1,6 miliar itu, resmi bebas dari penahanan di Rutan Kelas I Makassar setelah perpanjangan masa penahanan selama 60 hari dari Pengadilan Tinggi Makassar berakhir pada Minggu (16/1) pukul 00.00 Wita.

Berdasarkan aturan yang ada Pengadilan TInggi Makassar tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanannya, dan akhirnya pihak rutan harus mengeluarkan surat pembebasan terhadap mantan Bupati Tana Toraja tersebut dari tahanan. Surat bernomor W15.E32.PK.02.02-79/2011 itu ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Heru Setiana.

Dengan terbitnya surat tersebut, terdakwa Amping yang saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar karena tertekan itu tidak lagi berstatus sebagai tahanan. Amping dirawat di VIP Cenderawasih kamar A9. Kondisi kesehatan Amping akhir-akhir ini memang mengalami penurunan akibat penyakit yang dideritanya.

Muh Ilyas, Humas Rutan Kelas I Makassar, menerangkan bahwa proses administrasi pembebasan Amping sebagai tahanan itu terpaksa dilakukan di RS Bhayangkara karena terdakwa sedang sakit. "Saya yang terpaksa harus mendatangi RS Bhayangkara untuk mengambil sidik jarinya. Saat saya ambil sidik jarinya, terdakwa dalam keadaan terbaring di tempat perawatannya," ujar Ilyas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Minggu lalu Amping dirujuk pihak rutan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena depresi, dan hingga kemarin masih terbaring di rumah sakit. Bahkan kesehatan mantan mantan Bupati Tana Toraja dua periode ini makin memburuk apalagi dia jarang makan. Di rumah sakit, Amping ditangani dokter spesialis kejiwaan, Purwanto.

Pengacara Amping, Jamaluddin Rustam yang ditemui terpisah membenarkan kalau kliennya tersebut memang sudah dinyatakan bebas oleh pihak rutan Minggu, 16 Januari pukul 00.00 Wita. "Dia bebas demi hukum dari status tahanan karena memang masa penahanannya sudah berakhir," ujar Jamaluddin.

Soal kondisi kliennya, Jamaluddin menyebutkan bahwa kliennya hingga saat ini masih diinpus pihak rumah sakit yang menanganinya. "Saya melihat tidak biasanya seperti itu, apalagi mereka tidak mau makan. Sepertinya dia depresi berat," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menyambut gembira bebasnya kliennya dari status tahanan setelah masa penahanannya berakhir. Dia pun terkesan tidak ingin menyalahkan kliennya yang membuat penundaan sidang dilakukan hingga tiga kali, namun lebih menyalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, jaksa dalam menghadirkan sakit selalu tertunda hingga proses persidangan lambat selesai.

Akibat penundaan sidang pembacaan vonis terhadap Amping itu, Majelis Hakim PN Makassar yang menyindangkan kasus tersebut meminta JPU dan dukungan pengacara agar Amping sedapat mungkin dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis yang diagendakan Selasa, 19 Januari hari ini.

"Kalau memang sakitnya tidak membahayakan jiwanya, majelis hakim minta terdakwa dihadirkan dengan catatan didampingi dokter, kalau memang penyakitnya memungkinkan dihadirkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Tardi.

Awalnya, pembacaan putusan Amping itu dilakukan Senin, 18 Januari. Namun karena terdakwa masih dalam kondisi sakit, sidang terpaksa ditunda hingga hari ini. Amping sebelumnya dituntut penjara selama empat tahun
BACA SELENGKAPNYA..

Senin, 17 Januari 2011

Baleg DPRD Tana Toraja Susun Program 2011

Senin, 17 Jan 2011
MAKALE-- Rapat penyusunan program 2011 digelar Badan Legislasi (Baleg) DPRD Tana Toraja, Sabtu 15 Januari pekan lalu. Para anggota baleg yang dipimpin ketuanya, Y Pillo SH melakukan pertemuan untuk menyusun program legislKetua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi SE, dirinya sependapat dengan koordinator Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) DPRD Tana Toraja, Muhammad Jakfar.
Diakui Welem yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja itu, bahwa Badan Legislasi DPRD, harus menyusun program legislasi yang akan dibahas dalam setahun anggaran.
"Badan Legislasi memang harus punya program Legislasi. Sehingga jelas berapa ranperda dan ranperda apa saja yang harus dibahas dalam satu tahun. Dengan demikian, DPRD juga membuat program perioritas dalam melakukan pembahasan," jelasnya pada koran ini, Sabtu lalu. di ruang kerjanya.
Terkait dengan itu, pihak badan legislasi DPRD Tana Toraja telah melakukan rapat dalam rangka penyusunan program legislasi 2011. Para anggota badan legislasi DPRD Tana Toraja dengan melibatkan bagian hukum sekretariat daerah menginventarisasi Ranperda-Ranperda yang akan dibahas tahun ini. Juga termasuk Perda Tana Toraja yang harus dicabut karena sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Selain itu Perda-Perda yang tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi juga harus dicabut. Ini harus jelas Perda mana saja yang sudah tidak relevan lagi diberlakukan saat ini," paparnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KOPEL DPRD Tana Toraja meminta agar badan legislasi membuat program legislasi
setiap tahunnya sebagai rujukan dalam bekerja. Di dalamnya juga mencakup sosialisasi ke masyarakat terhadap
semua Ranperda yang dibahas.
"Selain sosialisasi yang cukup, juga termasuk dalam pembuatan Ranperda seharusnya didahului kajian akademik dari perguruan tinggi," harap Jakfar. (kim/abk)
BACA SELENGKAPNYA..