Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Kamis, 17 Februari 2011

9 Camat Tersangkut Raskin

MAKALE-- Langkah tegas akan ditempuh Pemkab Tana Toraja terhadap tujuh camat penunggak beras miskin (raskin) terbesar 2010. Jika hingga akhir Februari 2011 hutang raskinnya tidak dilunasi, Pemkab Toraja akan menempuh jalu"Tujuh camat teridentifikasi sebagai penunggak raskin terbesar, mereka dideadline sampai akhir Februari bulan ini. Kalau pembayarannya tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan, terpaksa kita pidanakan,"
tegas Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Tana Toraja, Ir Petrus Nari Toding MSi, Rabu 16 Februari 2011 kemarin.
Tunggakan raskin Tana Toraja 2010 masih tersisa Rp670 juta lebih yang tersebar di sembilan dari 19 kecamatan di Toraja. Tagihan raskin Rp670 juta itu, belum disetor ke Bulog. Sementara, Bulog bersikukuh tidak menyalurkan raskin sebelum sisa tunggakan dilunasi. Sebelumnya, tunggakan raskin Toraja Rp920 juta, namun sudah berkurang menjadi Rp670 juta lebih.
Dijelaskan Petrus Nari dari Rp670 juta tunggakan Raskin yang belum terbayar, tercatat tujuh camat sebagai penunggak terbesar.
"Ada Tujuh Camat hingga saat ini masih memiliki berutang antara Rp36 juta hingga Rp160 juta. Yang lainnya,
tunggakannya sudah tidak terlalu signifikan," tandasnya.
Tujuh Kecamatan yang dimaksud Petrus Nari yang masih punya utang besar terhadap pembayaran raskin 2010 lalu yakni, Kecamatan Mappak Rp160 juta lebih, Bittuang Rp132 juta lebih, Simbuang Rp110 juta, Mengkendek Rp105 juta, Masanda Rp56 juta, dan Rano Rp45 juta serta, Kecamatan Kurra Rp36 juta lebih.
"Kami beri deadline untuk melunasi utang mereka hingga bulan Februari ini. Kalau tidak ada pelunasan, kita akan menempuh upaya hukum, karena telah merugikan masyarakat," ancam Petrus.
Ia menyayangkan sikap para camat tersebut, karena dengan tunggakan Raskin itu, pihak Bulog tidak akan menyalurkan raskin ke wilayannya pada 2011 ini sebelum ada pelunasan. Dijelaskan Petrus Nari, hingga saat ini, dari 19 kecamatan baru empat kecamatan yang terlayani penyaluran raskin jatah bulan Januari dan Februari.
"Dari Sepuluh kecamatan yang sudah melunasi tunggakannya, sudah ada empat kecamatan yang terlayani untuk jatah bulan Januari dan Februari. Yakni Kecamatan Makale, Sangalla, Sangalla Utara, dan Malimbong Balepe. Sementara yang lainnya masih dalam proses," paparnya.
BACA SELENGKAPNYA..

Selasa, 01 Februari 2011

Makale Sulit Jadi Kota Bersih

MAKALE-- Tanpa didukung anggaran memadai, mustahil Makale dapat menjadi kota bersih alias terbebas dari sampah. Hal itu diakui Kepala Kantor kebersihan, Pertamanan, Pemadam Kebakaran, dan Pemakaman Kabupaten Tana Toraja, Drs Abubakar MH, Jumat 28 Januari 2011, kemarin.
Pasalnya, selain peralatan dan jumlah petugas kebersihan yang tidak memadai, terlebih lagi anggaran yang terplot jauh dari kebutuhan ideal. Pun, armada pengangkut sampah yang dimiliki jumlahnya sangat terbatas. Menariknya armada pengangkut sampah itu, selain sangat kurang jumlahnya juga umurnya sudah masuk tergolong uzur.

"Armada yang kami miliki, hanya Lima unit yang terdiri dua unit dantruk dan tiga unit konteiner. Itu pun sebagian dari armada itu pengadaan tahu 1995 lalu. Bannya semua sudah tidak layak pakai karena sudah berumur empat tahun," tandas Abubakar.
Selain armada yang jumlahnya terbatas dan dalam kondisi yang sudah lanjut usia, juga termasuk jumlah tenaga
kebersihan yang sangat kurang. Saat ini, jumlah tenaga yang dimiliki dinas kebersihan sangat jauh dari jumlah ideal dengan melihat luas wilayah yang dilayani.
Bukan itu saja, termasuk yang dikeluhkan Abubakar, karena kesejehteraan para tenaga pengangkut sampah itu tidak terpenuhi dari kebutuhan idealnya.
"Jumlah tenaga kebersihan yang kami miliki sebanyak 45 orang. Sebagai tenaga honorer mereka mendapatkan gaji sebesar Rp520 ribu per bulan. Seharusnya sebagai tenaga kerja kasar di lapangan mendapatkan jatah makan dan minum setiap hari. Tetapi anggaran untuk makan dan minum tidak
cukup, karena anggaran untuk kantor ini sangat terbatas," keluh Abubakar.
Dijelaskan Abubakar, bahwa anggaran untuk kantor kebersihan, pertamanan, pemadam kebakaran, dan pemakaman di APBD Tana Toraja 2011, hanya sebesar Rp587 juta. Itupun anggaran tersebut untuk membiayai operasional kegiatan pada lima bidang yang meliputi bidang kebersihan, bidang pertamanan, bidang pemadam kebakaran dan bidang pemakaman. Pembiayaan tersebut, meliputi biaya BBM, ATK, biaya makan anggota, dan pemeliharaan kendaraan.
"Mustahil mewujudkan harapan masyarakat menjadikan Makale kota bersih kalau tidak didukung anggaran operasional yang memadai. Apa yang kami bisa perbuat kalau anggaran hanya Rp587 juta," tandasnya dengan nada tanya.
Begitu halnya dengan kondisi yang dialami bidang pemadam kebakaran, dimana kondisi peralatannya sudah sangat memprihatinkan. Selain armada
pemadam kebakaran hanya dua unit yang kondisinya sudah tua, juga alokasi anggaran pada 2011 untuk pemadam kebakaran itu sangat kurang.
"Kondisi peralaran dua unit aramada pemadam kebakaran kami sudah sangat tua. Seperti ban mobil, selang air sudah bocor-bocor. Padahal peralatan itu, sangat diperlukan mengantisipasi musibah kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi," keluhnya.
BACA SELENGKAPNYA..

Sabtu, 29 Januari 2011

Bappeda Tana Toraja Susun RPJPD dan RPJMD

MAKALE-- Di awal 2011, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tana Toraja tengah menyusun Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja. Menurut Kepala Bappeda Tana Toraja, DR Ir Yunus Sirante MSi, sejak berdirinya Tana Toraja tahun 1959 lalu hingga saat ini belum pernah ada penyusunan RPPMD. Padahal, RPJPD sangat penting sebagai rujukan penyusunan RPJPD Kabupaten Tana Toraja, sebagai pijakan pelaksanaan pembangunan jangka lima tahunan dan tahunan.

"Baru sekarang kita sedang susun baik RPJMD maupun RPJPD, selama ini Tana Toraja belum pernah punya RPJMD dan RPJPD," sebut Yunus Sirante, Senin lalu.
Yunus Sirante menjelaskan, RPJPD sebagai rujukan pelaksanaan pembangunan 20 tahun dan RPJMD sebagai rujukan pembangunan lima tahunan sangat penting. Dengan adanya RPJPD setiap kabupaten/kota dapat menentukan arah pelaksanaan pembangunan 20 tahun ke depan agar lebih terarah. Sama halnya RPJMD akan membuat rencana pembangunan lima tahunan.
"Arah pembangunan dalam kurung waktu 20 tahun setiap daerah harus jelas melalui RPJPD. Sama halnya untuk arah pembangunan dalam jangka lima tahun harus diukur melalui RPJMD kabupaten. RPJMD yang berlaku lima tahun merujuk RPJPD sebagai program pembangunan jangka panjang 20 tahun. Selanjutnya, RPJMD akan menjadi rujukan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) yang dilaksanakan setiap tahunnya. Sehingga dengan demikian arah pembangunan yang dilaksanakan akan semakin jelas," ucapnya.
Dijelaskan, terkait penyusunan RPJPD kabupaten sebagai arah pembanguan 20 tahun kedepan, sebelumnya akan dilakukan penyununan visi-misi kabupaten. Pasalnya visi-misi kabupaten akan menjadi rujukan penyusunan RPJPD kabupaten yang akan dilaksanakan Bappeda Tana Toraja.
"Dalam waktu dekat ini akan kami melaksanakan konsultasi publik terkait penyusunan visi-misi Kabupaten Tana Toraja. Kita berharap agar gagasan dan pokok-pokok pikiran seluruh elemen masyarakat dapat tertampung dalam rangka penyusunan visi-misi kabupaten itu," bebernya
BACA SELENGKAPNYA..

PNPM Sedot Rp38,5 M

MAKALE-- Alokasi anggaran program PNPM Kabupaten Tana Toraja di 2011, sebesar Rp38,5 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukkan membiayai beberapa program di 19 kecamatan se Tana Toraja. Informasi itu dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Tana Toraja, Tandisau S.Ip, Selasa lalu.
Dijelaskan Tandisau, anggaran sebesar Rp38,5 milliar itu terdiri dari APBN Rp30,8 miliar dan dana pendamping dari APBD 2011 Tana Toraja Rp7,7 miliar.
Sasaran program PNPM tahun ini, tutur Tandisau, sama dengan tahun-tahun sebelumya yakni meliputi beberapa sektor yang dibutuhkan masyarakat di setiap kecamatan dan lembang.
"Program PNPM lebih menyentuh peningkatan infrastruktur jalan, sektor kesehatan, sarana pendidikan termasuk simpan pinjam perempuan," jelasnya.
Juga dijelaskan, dari 19 kecamatan tadi mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda jumlahnya. Pasalnya, setiap anggaran disesuaikan tingkat kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan dan lembang.
Menurut Tandisau, antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya mempunyai tingkat kebutuhan yang variatif dan berbeda-beda.
"Berbagai pembangunan infrastruktur antara kecamatan yang ada di sekitar kota dengan kecamatan yang ada di pelosok mempunyai kesenjangan yang sangat jauh. Akibatnya, kesejehteraan masyarakatnya juga seperti itu. Di sini salah satu tolak ukur dalam penentuan alokasi anggaran, makanya tidak seragam," paparnya.
Dicontohkan, alokasi anggaran untuk Kecamatan Makale, Kecamatan Sangalla, Kecamatan Mengkendek, antara Rp450 juta hingga Rp600 juta.
Berbeda dengan kecamatan lainnya yang mendapatkan alokasi anggaran PNPM antara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. Seperti Kecamatan Bonggakarandeng, Simbuang, dan sejumlah kecamatan di bagian barat lainnya mendapatkan
alokasi anggaran masing-masing Rp3 miliar. Itu karena infrastruktur di beberapa kecamatan itu masih sangat
tertinggal," tutupnya
BACA SELENGKAPNYA..

Kamis, 27 Januari 2011

Golkar Siap Depak MT Allorerung

Sumber : Palopo Pos - Edisi : 27/1/2011
LANGKAH cepat diambil DPD II Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, terkait status MT Allorerung yang dijadikan tersangka dan mendekam selama empat bulan di Rutan Makale. DPD II Golkar Toraja, siap mendepak Allorerung dari parlemen. Dalam waktu dekat, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dijatuhkan.
Ketua DPD II Golkar Tana Toraja, Welem Sambolangi SE, mengakui adanya rencana mem-PAW MT Allorerung. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke DPD I Partai Golkar Sulsel sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, hingga saat ini, DPD I Partai Golkar Sulsel belum memberikan tanggapan terhadap surat DPD II Golkar Tana Toraja.
"Kami sudah bersurat ke DPD I Golkar Sulsel, tetapi belum ada balasannya. Kita masih tunggu suratnya untuk proses lebih lanjut," singkat Welem.
Terkait proses PAW MT Allorerung sebagai anggota DPRD Tana Toraja itu disambut baik berbagai pihak. Selain Komite Pemantau Legislatif (Kopel) DPRD Tana Toraja juga termasuk sejumlah warga Kecamatan Mengkendek
yang menjadi Dapil MT Allorerung pada Pemilu Legislatif lalu. Kordinator Kopel DPRD Tana Toraja, Muhammad Jafar mengatakan, MT Allorerung yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tana Toraja seharusnya sudah diPAW partainya.
"MT Allorerung baik kapasitasnya sebagai anggota dewan maupun sebagai BK DPRD saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya. Karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana yang mendekam dalam tahanan memang idealnya sudah di-PAW fraksinya," tandas Jafar.
Hal senada diungkapkan sejumlah warga Mengkendek dan Kecamatan Gandasil yang menjadi basis massa MT Allorerung pada Pemilu Legislatif lalu. Alasan, Allorerung sebagai wakil rakyat sudah tidak bisa lagi memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya karena yang bersangkutan sudah dipenjara.
"Kami berharap Partai Golkar tidak lagi melihat kepentingan oknum, tetapi yang harus diingat adalah kepentingan masyarakat banyak. Kalau memang wakil kami sudah tidak bisa berfungsi memperjuangkan kepentingan kami di dewan, sebaiknya memang tidak perlu dipertahankan lagi
di dewan," harap tokoh masyarakat Mengkendek, Jimmy Andi Lolo
BACA SELENGKAPNYA..

Selasa, 25 Januari 2011

Massa Rusak Pagar Kantor KPU Toraja Utara

RANTEPAO --- Aksi penolakan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan SOBAT masih berlanjut, Senin 24 Januari 2011, kemarin. Malah, aksi unjuk rasa massa pasangan calon bupati Toraja Utara, YS Dalipang-Simon Liling (DS-3) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, berakhir ricuh. Massa disebutkan merusak pagar kantor KPU. Demikian pula dengan kaca jendela kantor serta mobil ketua KPU, juga ikut dirusak.
Ancaman pendukung YS Dalipang-Simon Liling saat melakukan aksi unjuk rasa tanggal 15 Januari lalu, benar-benar dibuktikan. Mereka datang secara bergelombang ke kantor KPU Toraja Utara. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta KPU memberikan penjelasan berkaitan dengan pertanyaan mereka sebelumnya, yakni soal proses rekapitulasi di tingkat PPK yang dilakukan pada malam hari dan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati sebelumnya.
Massa yang berjumlah sekitar 700-an orang itu datang ke kantor KPU sekitar pukul 11:10 Wita, menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Setibanya di kantor KPU, massa dihadang oleh ratusan aparat kepolisian yang sudah bersiaga sebelumnya. Massa mencoba menerobos masuk ke halaman kantor KPU, namun dihadang polisi. Sempat terjadi kericuhan dan aksi saling dorong antara polisi dan pengunjuk rasa. Sekitar 15 menit aksi saling dorong berlangsung, karena kalah jumlah, aparat kepolisian terdesak ke dalam halaman kantor KPU. Sementara di sisi bagian kanan pintu masuk, massa merusak pagar kantor KPU dan berhasil masuk ke halaman kantor.
Selain merusak pagar, sesampainya di halaman kantor KPU, massa juga merusak beberapa kaca jendela kantor. Dari tengah-tengah kerumunan massa, terlihat beberapa orang melempar batu ke atap bangunan kantor. Selain batu, tiga buah kursi plastik yang ada di halaman kantor juga ikut berpindah tempat ke atap. Massa juga berkeliling kantor mencari anggota KPU. Namun dari lima anggota KPU Toraja Utara, hanya ketua KPU, Johanis Banga Rombe yang ada di kantor. Massa pun menuntut ketua KPU keluar untuk berdialog dan menjawab tuntutan massa.
Sekitar tiga puluh menit menunggu, ketua KPU, JB Rombe belum juga keluar menemui pengunjuk rasa. Penasaran, massa merengsek hendak masuk ke dalam salah satu ruangan dimana ketua KPU berada. Untung aparat keamanan bersikap sigap, sehingga massa tidak bisa menerobos ke dalam ruangan. Massa pun hanya bisa berteriak-teriak memanggil nama ketua KPU.
Tidak berapa lama, terdengar pengumuman dari kepolisian bahwa Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudi AB Sinlaeloe akan segera tiba di kantor KPU dan bersedia menjadi mediator antara ketua KPU dan pengunjuk rasa. Pada masa penantian itu, beberapa oknum pengunjuk rasa mengempesi ban mobil Toyota hardtop milik ketua KPU. Tidak puas dengan hanya mengempesi ban, massa juga melempari kaca depan dan samping mobil dengan batu.
Tanggung Jawab PPK

Kapolres Tana Toraja yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba di kantor KPU sekitar pukul 12:15 Wita. Kapolres kemudian memfasilitasi dialog antara pengunjuk rasa dan ketua KPU. Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian yang dibekap anggota TNI, ketua KPU, JB Rombe keluar menemui pengunjuk rasa. Untuk menjaga keamanan, ketua KPU yang mantan perwira TNI AL itu terpaksa mengenakan helm pengaman milik polisi.
Dalam penjelasannya kepada para pengunjuk rasa, JB Rombe mengatakan keputusan yang dibuat KPU bukanlah keputusan perorangan, melainkan keputusan bersama komisi yang berjumlah lima orang. Dia juga menjelaskan bahwa proses hukum sengketa pilkada Toraja Utara sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sebagai lembaga negara kami siap dan patuh terhadap hukum. Kami akan mengikuti proses persidangan di MK,” tandas JB Rombe.
Penjelasan ini, rupanya tidak membuat para pengunjuk rasa puas. Mereka terus berteriak-teriak meminta KPU memberikan penjelasan soal proses rekapitulasi suara di tingkat PPK yang tidak sesuai jadwal dan dilakukan pada malam hari.
''Ketua KPU harus memberikan penjelasan kenapa bisa proses rekapitulasi di tiga kecamatan, masing-masing Rindingallo, Awan Rantekarua, dan Baruppu, bisa dilakukan di luar jadwal, itu inti pertanyaan kami,” tegas Yulius Dakka, koordinator aksi.
Menjawab pertanyaan ini, JB Rombe mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari PPK, bukan KPU. ”Itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab PPK, kami KPU tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Jawaban ketua KPU ini langsung disambut dengan teriakan ''huuuu'' berkepanjangan dari para pengunjuk rasa. Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, massa mencoba merengsek ke arah ketua KPU. Sebuah gelas air mineral yang masih berisi air sempat mampir ke kepala polisi yang mengawal ketua KPU. Terdengar juga bunyi letusan kembang api. Polisi yang sudah bersiaga langsung merengsek ke depan, begitu perintah siap dari Kapolres dikeluarkan. Massa akhirnya mundur ke arah jalan dan bergerak menuju ke kantor DPRD.

Rekomendasi DPRD

Sesampainya di DPRD, sekitar 20-an perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh tim penerima aspirasi yang dipimpin oleh Markus Rantetondok. Ada lima anggota DPRD yang menerima aspirasi para pengunjuk rasa, masing-masing Markus Samperuru, Paulus Tangke, Markus Rantetondok, Samuel Lande, dan YM Gayang.
Kepada perwakilan pengunjuk rasa, wakil ketua DPRD Toraja Utara, Paulus Tangke, menyatakan, pasca aksi demonstrasi dari massa pendukung DS-3 tanggal 15 Januari lalu, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Toraja Utara untuk menunda tahapan pilkada, hingga hal-hal yang dituntut massa, diselesaikan. Namun, menurut Paulus, KPU tidak mengindahkan rekomendasi DPRD dan tetap melanjutkan tahapan pilkada.
Lebih lanjut dijelaskan, KPU Toraja Utara sudah menyerahkan laporan hasil pilkada ke DPRD Toraja Utara. Namun karena ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada gugatan yang masuk, sehingga DPRD masih menunda rapat paripurna untuk membicarakan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih.
Paulus menyatakan, DPRD Toraja Utara tidak tuli dan tidak menyepelekan aspirasi masyarakat yang masuk. Hal itu terbukti dengan keluarnya rekomendasi DPRD ke KPU. Namun untuk pelaksanaan pilkada merupakan kewenangan mutlak dari KPU sebagai komisi independen yang ditunjuk undang-undang.
”Aspirasi yang masuk hari ini akan segera kami teruskan ke tingkat pimpinan. Nanti di tingkat pimpinan akan dirumuskan bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujar Paulus, yang kemudian diamini oleh pimpinan penerima aspirasi, Markus Rantetondok.
BACA SELENGKAPNYA..

Sabtu, 22 Januari 2011

Konsultan Irigasi Dirutankan

MAKALE-- Terdakwa kasus korupsi pembangunan Irigasi Palino TA 2009, Silman Pong Manda ST MT, selaku konsultan proyek, dijebloskan masuk rumah tahanan (Rutan) Makale. Kasus yang membelit pria yang berprofesi sebagai dosen Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar itu, tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, bersama tiga terdakwa lainnya. Keempatnya kini berstatus tahanan Rutan Makale.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Paris Pasaribu SH MH, menyebutkan bahwa terdakwa Silman Pong Manda selaku konsultan pengawas pada proyek pembangunan Irigasi Palino tahun 2009 ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Hal itu dibuktikan, proyek irigasi yang menelan anggaran APBD Tana Toraja sebesar Rp1 miliar lebih tidak beres. Terdakwa telah membuat laporan palsu yang menyatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen.
"Dengan dasar laporan konsultan itu (Silman, red) dana proyek tersebut dibayarkan seratus persen kepada
kontraktor. Akibatnya negara dirugikan ratusan juta rupiah," tandas Paris, Kamis 19 Januari 2011 kemarin.
Juga dijelaskan Paris, bahwa Silman Ponda Manda ditunjuk oleh Luther Dua Lembang (juga terdakwa, red) atas nama CV Adjzi Citra Utama Makassar.
Munculnya CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang konsultan pada proyek Irigasi Palino merupakan hasil rekayasa oleh Luther Dua Lembang tanpa sepengetahun pemiliknya atas nama Lanto Ismail.
"Luther Dua Lembang merekayasa CV Adjzi Citra Utama sebagai pemenang lelang. Mulai dari dokumen penawaran, dokumen kontrak, hingga dokumen pencairan. Semua dokumen ditandatangi Luther atas nama Lanto Ismail. Ini ketahuan setelah pemilik Perusahaan itu, kita hadirkan di Kejaksaan," papar Paris, didamping Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Makale, Adrianus Y Tomana SH.
Dijelaskan Paris, CV Adjzi Citra Utama sebagai perusahaan konsultan pengawas terikat kontrak dengan Dinas PUD Tana Toraja sebesar Rp59 juta. Biaya pengawasan tersebut telah dibayarkan kepada konsultan seratus persen sementara proyek itu sendiri tidak rampung.
Bukan itu saja termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut telah mencairkan anggaran proyek seratus persen. Atas perbuatan Silman dan Luther merekayasa laporan yang menyatakan proyek telah rampung seratus persen negara dirugikan ratusan juta rupiah.
"Khusus biaya konsultan yang dicairkan Luther atas nama CV Idjzi Citra Utama, negara dirugikan sebesar Rp59 juta rupiah," paparnya.
Oleh karena itu, Silman Pong Manda bersama Luther Dua Lembang selaku konsultan dan dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Irigasi Palino Dinas PUD Tana Toraja, Drs Purwanto, dan kontraktor, Zeth Laba diseret ke meja hijau, kasusnya dalam proses persidangan di PN Makale.
Para terdakwa, kata Paris Pasaribu, dijerat Pasal 2 dan 3 UU No: 31/1999 jo UU No: 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa saat ini mendekam dalam tahanan Rutan Makale. Keempatnya diancam pidana 20 tahun penjara. Itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak
pidana korupsi," kunci Paris.
Dikutip dari : Palopo Pos
BACA SELENGKAPNYA..