Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 25 Januari 2011

Massa Rusak Pagar Kantor KPU Toraja Utara

RANTEPAO --- Aksi penolakan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan SOBAT masih berlanjut, Senin 24 Januari 2011, kemarin. Malah, aksi unjuk rasa massa pasangan calon bupati Toraja Utara, YS Dalipang-Simon Liling (DS-3) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, berakhir ricuh. Massa disebutkan merusak pagar kantor KPU. Demikian pula dengan kaca jendela kantor serta mobil ketua KPU, juga ikut dirusak.
Ancaman pendukung YS Dalipang-Simon Liling saat melakukan aksi unjuk rasa tanggal 15 Januari lalu, benar-benar dibuktikan. Mereka datang secara bergelombang ke kantor KPU Toraja Utara. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta KPU memberikan penjelasan berkaitan dengan pertanyaan mereka sebelumnya, yakni soal proses rekapitulasi di tingkat PPK yang dilakukan pada malam hari dan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati sebelumnya.
Massa yang berjumlah sekitar 700-an orang itu datang ke kantor KPU sekitar pukul 11:10 Wita, menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Setibanya di kantor KPU, massa dihadang oleh ratusan aparat kepolisian yang sudah bersiaga sebelumnya. Massa mencoba menerobos masuk ke halaman kantor KPU, namun dihadang polisi. Sempat terjadi kericuhan dan aksi saling dorong antara polisi dan pengunjuk rasa. Sekitar 15 menit aksi saling dorong berlangsung, karena kalah jumlah, aparat kepolisian terdesak ke dalam halaman kantor KPU. Sementara di sisi bagian kanan pintu masuk, massa merusak pagar kantor KPU dan berhasil masuk ke halaman kantor.
Selain merusak pagar, sesampainya di halaman kantor KPU, massa juga merusak beberapa kaca jendela kantor. Dari tengah-tengah kerumunan massa, terlihat beberapa orang melempar batu ke atap bangunan kantor. Selain batu, tiga buah kursi plastik yang ada di halaman kantor juga ikut berpindah tempat ke atap. Massa juga berkeliling kantor mencari anggota KPU. Namun dari lima anggota KPU Toraja Utara, hanya ketua KPU, Johanis Banga Rombe yang ada di kantor. Massa pun menuntut ketua KPU keluar untuk berdialog dan menjawab tuntutan massa.
Sekitar tiga puluh menit menunggu, ketua KPU, JB Rombe belum juga keluar menemui pengunjuk rasa. Penasaran, massa merengsek hendak masuk ke dalam salah satu ruangan dimana ketua KPU berada. Untung aparat keamanan bersikap sigap, sehingga massa tidak bisa menerobos ke dalam ruangan. Massa pun hanya bisa berteriak-teriak memanggil nama ketua KPU.
Tidak berapa lama, terdengar pengumuman dari kepolisian bahwa Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudi AB Sinlaeloe akan segera tiba di kantor KPU dan bersedia menjadi mediator antara ketua KPU dan pengunjuk rasa. Pada masa penantian itu, beberapa oknum pengunjuk rasa mengempesi ban mobil Toyota hardtop milik ketua KPU. Tidak puas dengan hanya mengempesi ban, massa juga melempari kaca depan dan samping mobil dengan batu.
Tanggung Jawab PPK

Kapolres Tana Toraja yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba di kantor KPU sekitar pukul 12:15 Wita. Kapolres kemudian memfasilitasi dialog antara pengunjuk rasa dan ketua KPU. Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian yang dibekap anggota TNI, ketua KPU, JB Rombe keluar menemui pengunjuk rasa. Untuk menjaga keamanan, ketua KPU yang mantan perwira TNI AL itu terpaksa mengenakan helm pengaman milik polisi.
Dalam penjelasannya kepada para pengunjuk rasa, JB Rombe mengatakan keputusan yang dibuat KPU bukanlah keputusan perorangan, melainkan keputusan bersama komisi yang berjumlah lima orang. Dia juga menjelaskan bahwa proses hukum sengketa pilkada Toraja Utara sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sebagai lembaga negara kami siap dan patuh terhadap hukum. Kami akan mengikuti proses persidangan di MK,” tandas JB Rombe.
Penjelasan ini, rupanya tidak membuat para pengunjuk rasa puas. Mereka terus berteriak-teriak meminta KPU memberikan penjelasan soal proses rekapitulasi suara di tingkat PPK yang tidak sesuai jadwal dan dilakukan pada malam hari.
''Ketua KPU harus memberikan penjelasan kenapa bisa proses rekapitulasi di tiga kecamatan, masing-masing Rindingallo, Awan Rantekarua, dan Baruppu, bisa dilakukan di luar jadwal, itu inti pertanyaan kami,” tegas Yulius Dakka, koordinator aksi.
Menjawab pertanyaan ini, JB Rombe mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari PPK, bukan KPU. ”Itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab PPK, kami KPU tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Jawaban ketua KPU ini langsung disambut dengan teriakan ''huuuu'' berkepanjangan dari para pengunjuk rasa. Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, massa mencoba merengsek ke arah ketua KPU. Sebuah gelas air mineral yang masih berisi air sempat mampir ke kepala polisi yang mengawal ketua KPU. Terdengar juga bunyi letusan kembang api. Polisi yang sudah bersiaga langsung merengsek ke depan, begitu perintah siap dari Kapolres dikeluarkan. Massa akhirnya mundur ke arah jalan dan bergerak menuju ke kantor DPRD.

Rekomendasi DPRD

Sesampainya di DPRD, sekitar 20-an perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh tim penerima aspirasi yang dipimpin oleh Markus Rantetondok. Ada lima anggota DPRD yang menerima aspirasi para pengunjuk rasa, masing-masing Markus Samperuru, Paulus Tangke, Markus Rantetondok, Samuel Lande, dan YM Gayang.
Kepada perwakilan pengunjuk rasa, wakil ketua DPRD Toraja Utara, Paulus Tangke, menyatakan, pasca aksi demonstrasi dari massa pendukung DS-3 tanggal 15 Januari lalu, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Toraja Utara untuk menunda tahapan pilkada, hingga hal-hal yang dituntut massa, diselesaikan. Namun, menurut Paulus, KPU tidak mengindahkan rekomendasi DPRD dan tetap melanjutkan tahapan pilkada.
Lebih lanjut dijelaskan, KPU Toraja Utara sudah menyerahkan laporan hasil pilkada ke DPRD Toraja Utara. Namun karena ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada gugatan yang masuk, sehingga DPRD masih menunda rapat paripurna untuk membicarakan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih.
Paulus menyatakan, DPRD Toraja Utara tidak tuli dan tidak menyepelekan aspirasi masyarakat yang masuk. Hal itu terbukti dengan keluarnya rekomendasi DPRD ke KPU. Namun untuk pelaksanaan pilkada merupakan kewenangan mutlak dari KPU sebagai komisi independen yang ditunjuk undang-undang.
”Aspirasi yang masuk hari ini akan segera kami teruskan ke tingkat pimpinan. Nanti di tingkat pimpinan akan dirumuskan bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujar Paulus, yang kemudian diamini oleh pimpinan penerima aspirasi, Markus Rantetondok.
BACA SELENGKAPNYA..