Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Sabtu, 19 Maret 2011

Kantor Bupati Pemkab Toraja yang baru terancam di eksekusi paksa.

Kec. MAKALE -- Proyek Pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja terancam dihentikan. Hal ini sehubungan dengan kemenangan gugatan Keluarga Sombolinggi atas lokasi pembangunan Kantor Bupati Tana Toraja, khususnya blok satu yang adalah eks kantor DPRD Tana Toraja di Mahkamah Agung (MA). Pekerjaan proyek tersebut ditangani PT Usaha Subur Sejahtera. Dana yang dihabiskan mencapai Rp 9.229.400.000.

Antonius T. Tulak, Penasehat Hukum Keluarga Sombolinggi mengatakan, Lokasi kantor Bupati yang baru, khususnya blok satu yang merupakan eks gedung DPRD, sejak diperkarakan sudah tiga kali dimenangkan kliennya.
tiga putusan pengadilan yang dikeluarkan dan tetap memenangkan keluarga Sombolinggi tersebut adalah : Pertama putusan PN Makale No. 09/PDT.G/2007 tanggal 13 November 2007, putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.37/PDT/2008 tanggal 18 November 2008, dan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1741 /K/PDT/2008 tanggal 18 Mei 2010.

"Keluarga Sombolinggi menuntut ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 6 miliar,'' tutur Antonius.

Sesuai dengan aturan dalam hukum acara perdata, maka pihak penggugat telah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar tergugat segera mematuhi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut. dan berharap agar PN Makale segera melakukan eksekusi paksa atas lokasi kantor blok satu tersebut.

Antonius T. Tulak mengatakan "PN Makale telah menindaklanjuti permohonan eksekusi dengan memberikan teguran kepada tergugat,''

"tertundanya eksekusi terhadap kantor Bupati disebabkan karena tergugat belum membayar biaya eksekusi," demikian keterangan Ketua Pengadilan Negeri Makale, HR Patongloan.

"Kepada tergugat ada dua opsi penyelesaian yang bisa ditempuh. Apakah bangunan dibongkar atau membayar ganti rugi sesuai permintaan pengunggat,'' kata Patongloan.

Menurut dia, meskipun pemkab masih menempuh upaya hukum luar biasa, bukan berarti menunda eksekusi, melainkan jalan terus. Namun karena obyek sengketa adalah aset pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka perlu ada kesepakatan kedua belah pihak untuk solusi penyelesaiannya.

Enos Karoma, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Tana Toraja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima teguran dari Pengadilan. Namun, menurut Enos, eksekusi paksa tidak serta merta diterima oleh pemkab tana toraja. karena kepemilikan tanah lokasi kantor Bupati blok satu telah bersertifikat aset milik pemkab.

"Bukti kepemilikannya hanya satu orang. Pemkab telah membeli secara sah yang dibuktikan dengan dokumen penjualan,'' jelasnya.

Sementara ini Pihak Pemkab Tana Toraja telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke MA. Karena itu Pihak Pemkab meminta agar pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini bersabar menunggu proses dan hasilnya.
BACA SELENGKAPNYA..