Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Rabu, 20 Juli 2011

Kepercayaan Publik ke DPR Hanya 24%

Ketua DPR-RI Marzuki Alie, mengatakan bahwa Kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI saat ini mengalami penurunan yang sangat drastis, sehingga hanya mencapai 24%. Hal itu diungkapkannya saat memberikan mata kuliah umum untuk Universitas Negeri Makassar (UNM), kemarin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengakui tingkat kepercayaan rakyat terhadap parlemen di bawah 30 persen. Dikutip Alie dari hasil survei salah satu media nasional, menyorot kinerja para senator terhadap kepentingan publik.

Sejak pertama kali dilantik menjadi Ketua DPR pada Oktober 2009, saya membaca hasil jajak pendapat Kompas bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga ini hanya 24 persen, artinya lembaga ini sangat tidak kredibel di mata rakyat yang diwakilinya. Sebagai lembaga representasi rakyat, dengan tingkat kepercayaan yang demikian rendahnya, tentu ada sesuatu yang salah dengan lembaga ini.

Minimnya tingkat kepercayaan itu, diakui Alie, diperparah lagi dengan terbentuknya opini publik terhadap DPR, menyoal dari rencana strategis DPR yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dari hasil survei,kepercayaan publik saat ini ke DPR hanya 24% sementara selebihnya itu 76% itu tidak percaya,”ungkapnya. Dengan hasil tersebut, dia berharap ke depan kepercayaan itu bisa ditingkatkan dengan pelayanan yang diberikan.“ Harapan kita ke depan, paling tidak kepercayaan publik itu diatas 50%. Kalau itu sudah tercapai artinya sudah memenuhi standar demokrasi,” beber Wakil Ketua Pembina DPP Partai Demokrat ini.

Dalam Kuliah Umum yang bertema ‘Memperkuat Kelembagaan DPR- RI sebagai Pilar Demokrasi’ yang dihadiri ribuan mahasiswa UNM itu, legislator Demokrat ini juga menyinggung tentang rencana pembangunan Gedung DPR yang baru namun saat ini mendapat kecaman sejumlah pihak. Menurutnya, gedung DPR yang ada sekarang itu dibangun pada saat orde baru,dan tidak sesuai dengan kapasitas anggota dewan dan semua perangkat yang ada.

Pembangunan Gedung DPR tidak bisa dibaca dan dilihat sebagai persoalan yang sederhana sebagimana diopinikan untuk kenyamanan kerja atau kemewahan anggota DPR, tetapi harus dilihat sebagai konsep besar perubahan lembaga DPR, dari paradigma lama ke paradigma baru, sesuai dengan perubahan konstitusi yang sudah diamandemen sebanyak empat kali dari tahun 1999-2002.
BACA SELENGKAPNYA..