Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 31 Mei 2011

Pungutan di SMA 3 Makale, dianggap wajar

Pemerintah kabupaten Tana Toraja, melalui penasehat khusus bupati bidang hukum, memandang pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Makale, dan SMA-SMA lainnya di Tana Toraja, masih pada batas kewajaran. Hal itu juga tidak masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Saya sudah masuk ke sana (SMA 3-red) dan saya sudah melakukan klarifikasi ke pihak sekolah serta Dinas Pendidikan. Kesimpulannya, sumbangan sukarela itu masih dalam taraf wajar dan masuk dalam RAPBS,” ujar penasehat khusus bupati, Yohanis Kundang kepada Palopo Pos, kemarin.

Hanya saja, dia mengingatkan, agar penggunaan dana itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan harus transparan, baik orang tua siswa maupun kepada pemerintah. “Penggunaannnya harus transparan dan saya minta kepada komite sekolah, jika ada kebijakan atau keputusan bersama harus segera disosialisasikan kepada orang tua siswa, sehingga tidak menimbulkan salah paham,” tegasnya.

Bantahan yang sama sebetulnya juga sudah disampaikan pihak SMA 3 Makale ke media. Pihak sekolah membantah telah melakukan pungutan liar terhadap siswanya yang baru dinyatakan lulus Ujian Nasional (UN) baru-baru ini. Pungutan sebesar Rp 300 ribu kepada setiap siswa kelas tiga, dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pihak sekolah dan komite sekolah dan telah tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tahun 2011.

“Bukan pungli, tapi itu merupakan sumbangan atau partsipasi siswa untuk pengembangan sarana belajar. Hal ini sudah disepakati antara dewan guru dan komite sekolah yang juga merupakan salah satu item dalam RAPBS SMA 3 Makale tahun 2011,” tegas kepala SMA 3 Makale, Elie Tawan kepada Palopo Pos, beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa orang tua siswa SMA 3 Makale yang baru selesai UN mengeluh dengan adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu kepada tiap siswa. Menurut orang tua siswa yang menghubungi Palopo Post, biaya tambahan sebesar itu untuk pengurusan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang dibebankan kepada siswa kelas III yang sudah dinyatakan lulus UN sangat memberatkan bagi orang tua siswa.

“Ini perlu diluruskan, ada yang salah kaprah di sini. Bukan untuk biaya pengurusan SKHUN karena hal itu sudah dibiayai negara, tetapi bentuk sumbangan siswa untuk pengembangan sarana belajar,” tegas Elie, yang saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua Komite SMA 3 Makale, Kadas Batoallung dan Wakasek, Mustari
BACA SELENGKAPNYA..