Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 17 Mei 2011

Pemkab Tana Toraja Putus Kontrak PT Sarana Cipta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memutuskan kontrak PT Sarana Cipta yang membangun permukiman transmigrasi di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja pada 2010.

Pasalnya, PT Sarana Cipta yang ditunjuk sebagai rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Dari 150 unit rumah yang akan dibangun, rekanan hanya mampu menyelesaikan 67 unit rumah. Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung membenarkan Pemkab Tana Toraja memutuskan kontrak kerja dengan rekanan tersebut. Bahkan, sisa dana pembangunan pemukiman transmigrasi Rp 4 miliar dari total dana Rp 6 miliar yang bersumber dari APBN 2010, juga sudah dikembalikan ke kas negara.

“Kontrak kerja rekanan diputus sebagai sanksi atas ketidaksanggupan mereka menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu,”ujar dia di Makale, kemarin. Dia juga memerintahkan Inspektorat Tana Toraja mengaudit pembangunan permukiman transmigrasi tersebut, termasuk penggunaan anggaran proyek yang terpakai.

Audit juga diperlukan untuk mengetahui kendala-kendala yang menyebabkan pembangunan rumah untuk para transmigran itu tidak selesai dikerjakan. “Inspektorat sudah turun ke lokasi dan saat ini tengah mengaudit proyek permukiman transmigrasi itu.Hasil audit Inspektorat nanti akan dilaporkan langsung ke Bupati,” ujar dia.

Sebanyak 67 unit rumah transmigrasi yang sudah dibangun hingga kemarin belum berpenghuni. Rencananya, rumah tersebut hanya diperuntukkan keluarga transmigran lokal asal Tana Toraja. Pemkab Tana Toraja juga sedang memverifikasi puluhan permohonan dari para calon transmigran.

Sumber : Seputar Indonesia
BACA SELENGKAPNYA..