Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Senin, 25 April 2011

MT Allorerung didesak untuk di-PAW oleh AMPK Kab. Tana Toraja

Sehubungan dengan telah jatuhnya vonis bersalah atas MT Allorerung dengan hukuman penjara satu tahun dari Mahkamah Agung,Aliansi Masyarakat Penegak Keadilan (AMPK)berencana untuk menggelar aksi demo di DPRD Toraja, hari ini senin, 25 April 2011. Mereka akan menuntut agar MT Allorerung dari fraksi Partai Golkar segera di PAW (Pergantian Antar Waktu). Saat ini MT Allorerung sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makale. Konstituen Daerah Pemilihan (DAPIL II) merasa khawatir aspirasinya tidak bisa lagi tersalurkan karena wakil mereka di DPRD telah mendekam di penjara dan menjadi napi akibat kasus korupsi APBD tana toraja tahun 2002-2003. yang menyebabkan MT Allorerung tidak bisa aktif di DPRD tana Toraja.
Olehnya itu, AMPK meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Partai Golkar dan Pimpinan DPRD Tana Toraja untuk segera menggelar PAW terhadap MT Allorerung.


Sumber : http://?vi=detail&nid=41763
BACA SELENGKAPNYA..

Kabupaten Tana Toraja Siap Melaksanakan Inpres No.1/2010

Percepatan penyelesaian Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) tertuang dalam Inpres No.1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional. Kabupaten Tana Toraja yang saat ini tengah melakukan peyusunan RTRW menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan Inpres tersebut. Demikian disampaikan pejabat sementara Sekda Kabupaten Tana Toraja Enos Karoma dalam Pembahasan Laporan Progres III Kegiatan Peningkatan Penataan Wilayah Kabupaten Tana Toraja di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (16/4).
Lebih lanjut Enos mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan khusus dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tana Toraja untuk menemukan kesepakatan-kesepakatan dalam RTRW mereka. Selain itu juga akan segera dilakukan persiapan untuk pembahasan awal dengan anggota DPRD. Setelah itu draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW segera disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. Dengan demikian diharapkan RTRW Kabupaten Tana Toraja dapat segera diselesaikan serta dilegalkan menjadi peraturan daerah.

Saat ini penyusunan RTRW dan Raperda Kabupaten Tana Toraja sudah mencapai tahap penyempurnaan draft akhir. Capaian ini dapat terlaksana tidak terlepas dari dukungan serta kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja beserta sektor-sektor terkait.

Direktur Penataan Ruang Wilayah III Wahyono Bintarto menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pemkab Tana Toraja untuk melaksanakan Inpres No.1 Tahun 2010. Menurutnya setelah di-Perda-kan, RTRW Kabupaten Tana Toraja dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu hal-hal yang bersifat strategis bagi Kabupaten Tana Toraja diupayakan untuk dimuat dalam RTRW, khususnya sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor pariwisata.

“Selain menghasilkan produk RTRW beserta Raperda-nya, diharapkan juga ada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penataan ruang dengan keterlibatan aparat Pemkab Tana Toraja dalam penyusunan RTRW ini” tegas Bintarto.

Sumber : http://www.penataanruang.net
BACA SELENGKAPNYA..