Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Rabu, 19 Januari 2011

Kejari Toraja Bidik 37 Mantan Anggota DPRD

Rabu, 19 Jan 2011
MAKALE-- Sebanyak 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004, bakal diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, terkait kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003. Langkah itu dilakukan Kejaksaan menyusul Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar segera melidik 37 mantan anggota dewan tersebut.
Penegasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Paris Pasaribu SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana SH kepada sejumlah wartawan, Selasa kemarin.
Diakui Paris, bahwa dari 40 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 yang tersangkut kasus korupsi, baru unsur pimpinan tiga orang yang telah dipidana. Ketiganya Drs MT Allorerung, Drs Welem Ganna Toding, dan Steven Sonda Bassa BA.
"Karena mereka (40 mantan anggota dewan, red) melakukan perbuatan hukum yang sama, sehingga Kejaksaan akan melakukan proses hukum terhadap seluruh mantan anggota dewan itu. Sekarang baru tiga orang unsur pimpinan yang sudah dipidana. Sisanya kami akan segera proses," tandas Paris.
Dijelaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi surat perintah penyidikan dari Kejati Sulselbar terkait dugaan korupsi mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 yang belum dipidanakan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh mantan anggota DPRD.
"Kecuali mantan anggota DPRD yang sudah meninggal itu sudah bebas dari hukum. Selebihnya akan kami proses sesuai perintah KejatiSulselbar. Sementara mantan anggota Fraksi TNI/Polri akan diproses di kesatuannya masing-masing," paparnya.
Ditambahkan Kasipdsus, Adrianus Y Tomana, bahwa 40 mantan anggota dewan itu terseret kasus korupsi APBD 2002-2003.
Pimpinan dewan bersama anggota terlibat penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Melalui APBD 2002 para anggota dewan menerima dana mobilisasi masing-masing Rp40 juta. Juga ada dana pemberdayaan perempuan sebesar Rp339 juta serta dana belanja barang dan jasa sebesar Rp630 juta lebih.
"Total kerugian negara mencapai mencapai Rp2,5 miliar lebih atas perbuatan terhadap 40 mantan anggota dewan periode 1999-2004 itu," beber Adrianus. (tim)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar