Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Rabu, 05 Januari 2011

Polres Musnahkan Barang Bukti Narkoba


MAKALE --- Polres Tana Toraja memusnahkan barang bukti sembilan paket narkoba jenis shabu- shabu di halaman Mapolres Tana Toraja, Selasa 4 Januari, kemarin. Proses pemusnahan itu dipimpin langsug Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudi AB Sinlaeloe disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Makale dan Kepala Kejaksaan Negeri Makale.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Johan Pali ketika dikonfirmasi menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diduga milik tersangka Simon Tambing alias Giant. Barang bukti itu diperoleh saat..... polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kota Rantepao beberapa waktu lalu. Saat penggerebekan itu polisi berhasil menyita sembilan paket shabu-shabu di kantong celana milik Giant. Selain Giant dan barang bukti narkoba, saat penggerebekan itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang bersama Giant di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, belakangan ketiga orang itu dilepaskan karena tidak diperoleh bukti sebagai pemilik maupun pemakai narkoba. "BB narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan polisi dari Rantepao, beberapa waktu lalu. Kita musnahkan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," tukas Johan.
Ditambahkan, proses pemusnahan ini akan dibuatkan berita acara serta foto-foto untuk melengkapi berkas tersangka Giant. Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sendiri sudah dinyatakan P19 atau sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pemilik sembilan paket shabu-shabu ini. Kita akan sertakan berita acara dan foto-foto pemusnahan ini untuk melengkapi berkas tersangka," urai Johan.
Menurut Johan, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diperiksa dan diteliti oleh Kapolres, Ketua PN Makale dan Kejari Makale untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan memang asli.
Sementara itu Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudi AB Sinlaeloe mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, pemusnahan barang bukti narkoba dapat dilakukan meski tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak sembilan paket kecil dengan berat sekitar enam gram dari satu kasus. "Polisi tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di Toraja. Kami akan berusaha terus menerus membongkar jaringannya, kalau memang ada jaringan narkoba di daerah ini," tegas Yudi usai memimpin pemusnahan narkoba. 

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar