Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Jumat, 18 Februari 2011

Staf Ahli Bidang Hukum & Politik Bantah Pernyataan Kepala Bappeda Tana Toraja

MAKALE-- Terkait komentar Kepala Bappeda Tana Toraja, DR Ir Yunus Sirante MSi, yang menyebutkan sejak terbentuk Kabupaten Tana Toraja belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), langsung dibantah staf ahli bupati bidang hukum dan politik, P Karaeng Baan.
Menurutnya,

Pemkab Tana Toraja selalu melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai sistem perencanaan yang berlaku. Sebelum UU No: 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem pembangunan nasional berpedoman pada GBHN melalui ketetapan MPR yang disusun sekali dalam lima tahun.
Ia mambantah pernyataan Kepala Bappeda, Yunus Sirante, yang menyebut sejak berdirinya Tana Toraja, belum pernah ada penyusunan RPJPD untuk periode 20 tahun maupun RPJMD untuk periode lima tahun.
"Pernyataan itu perlu kami luruskan, bahwa sejak berdirinya Tana Toraja pada 31 Agustus 1957 sampai saat ini selalu ada penyusunan dokumen perencanaan sesuai sistem perencanaan yang berlaku," tandas P Karaeng.
Mantan Sekretaris Bappeda Tana Toraja itu menjelaskan sebelumnya GBHN menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) selanjutnya menjadi pedoman gubernur/bupati dan walikota untuk menyusun Repelitada dan Repetada.
Setelah UU No 25 tahun 2004 berlaku, secara garis besar dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi 3 (tiga) yaitu RPJPD untuk 20 tahun dan RPJMD untuk periode lima tahunan yang identik dengan visi-misi bupati terpilih serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) periode tahunan.
"Dokumen-dokumen ini telah disusun pemkab melalui Peraturan Bupati Tana Toraja (RPJMD 2005-2010), Perbup No: 8/2005, dan RKPD ditetapkan setiap tahun mulai 2005 samoai 2010," bebernya.
Yang dibenarkan P Karaeng, adalah rancangan awal RPJPD 2006 yang belum diseminarkan hingga sekarang. Pasalnya beberapa waktu lalu itu ada mutasi pejabat lingkup kantor Bappeda Tana Toraja sehingga belum sempat diseminarkan.
"Mungkin yang dimaksud Kepala Bappeda, Yunus Sirante, adalah RPJPD yang rancangan awalnya sudah ada 2006, namun sampai saat ini belum diseminarkan karena dokumen perencanaan tersebut harus ditetapkan melalui Perda," sebutnya.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar