Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 08 Maret 2011

Keterangan Saksi Untungkan AP Popang


MAKALE-- Posisi mantan Wakil Bupati Tana Toraja, Andarias Palino (AP) Popang, dalam kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja 2003-2004 sedikit diuntungkan. Hasil pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan di PN Makassar, Selasa, 1 Maret menyebutkan bahwa alokasi anggaran berupa bantuan keuangan dalam kasus tersebut sudah sesuai aturan.

Aliran dana untuk 40 anggota DPRD Tana Toraja sebesar Rp600 juta, yang kemudian digunakan legislator untuk kegiatan sosialisasi pemilu di seluruh kecamatan itu, sudah masuk bagian dari kegiatan tidak tersangka.
Mantan Kepala Bagian Keuangan Tana Toraja, Johannes Yetosi Endek Allo, menjelaskan, peruntukan dana tak tersangka meliputi bencana alam, bantuan sosial, dan kegiatan tidak tersangka lainnya. "Penggunaan dana tak tersangka itu sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah. Bantuan kepada anggota dewan dan parpol termasuk kegiatan yang tidak disangka-sangka," kata Johannes.

Apalagi menurut dia, peruntukan dana tak tersangka dalam mata anggaran APBD memang tidak ditentukan sejak awal. Dana tak tersangka, kata dia, diperuntukkan bagi kegiatan yang sifatnya tidak terduga. Sepanjang kegiatan dimaksud dianggap penting bagi daerah. "Namanya dana tak tersangka, jadi tidak direncanakan sebelumnya," kata Johannes.

Dia juga menjelaskan, permintaan bantuan yang diajukan kepada bupati, tidak harus melalui pengetahuan terdakwa. "Bisa dari bupati langsung kepada Bagian Keuangan," katanya.

Selain menghadirkan mantan Kabag Keuangan Tana Toraja, jaksa juga menghadirkan mantan verifikator keuangan, Daud Tupa'biri dan mantan Bendahara Tana Toraja, Yohannis Napan.

Dalam kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja yang merugikan negara Rp1,6 miliar, Popang dianggap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana tak tersangka di Sekretariat Pemkab Tana Toraja 2003-2004.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar