Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Selasa, 03 Mei 2011

Perda BPHTB ditetapkan

sebuah Rancangan Peraturan Daerah berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penetapan Perda ini berhasil ditetapkan setelah melalui pembahasan yang alot dan panjang. Perda ini resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah pada hari sabtu, 30 April 2011 di gedung DPRD Tana Toraja dalam rapat Paripurna Anggota DPRD Tana Toraja.

16 dari 30 orang Anggota Dewan menghadiri rapat paripurna ini dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi, SE didampingi wakil ketua Ester Datu Palloan yang berasal dari Demokrat.

Anggota DPRD lainnya yang ikut hadir yaitu Marthen Patulak, SH Massudi Sombolinggi, Ir. Titus Peri Panannangan, Aleksander Pantan Rante Allo, Ir. Kristian H.P Lambe, MM Dominggus Sampeliling, SE Andareas Tadan, SE Andarias P. Buttutasik, Mince Sosang Yusuf Palebangan Pillo’, SH Yakobus Tonglo Langi’, Selvinus Popeng, B.Sc Takin Sima, SE Ir. Joni Nono Paliling.

Rapat yang berlangsung sekitar 1 jam lebih ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE didampingi oleh beberapa pimpinan SKPD serta beberapa Camat. Tidak ada perdebatan yang berarti dalam rapat paripurna ini, karena semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda BPHTB menjadi Perda BPHTB.

Dalam pemandangan Fraksi yang dibacakan oleh masing–masing juru bicara Fraksi pada dasarnya menilai Perda BPHTB harus dilaksanakan secara maksimal agar PAD Tana Toraja dapat meningkat namun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat miskin.

Salah satu saran yang disampaikan dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi adalah agar pemerintah Daerah memberikan penghargaan atau semacam reward bagi para penagih pajak (kolektor) yang memiliki prestasi yang baik.>

Welem Sambolangi yang memimpin Rapat Paripurna menjelasakan bahwa dengan Penetapan ranperda ini maka pemerintah daerah harus segera berkonsultasi kepada gubernur agar efektifitas pelaksanaan perda ini di Tana Toraja dapat segera direalisasikan.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar