Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Senin, 11 April 2011

Staf Ahli DPRD Tator Belum Terima Gaji 3 Bulan


Staf ahli DPRD Tana Toraja belum menerima gaji selama tiga bulan. Belum terbitnya SK Tim Ahli membuat status para staf ahli tidak jelas, dan mengakibatkan tidak ada pos anggaran bagi gaji mereka.

Mantan Anggota DPRD Tana Toraja 1999-2004 Adolf Ch Pakke mengeluhkan sudah tiga bulan tidak menerima gaji. Tak hanya Adolf, dua rekannya sebagai staf ahli juga mengalami status yang sama.

Disinyalir, belum terbitnya SK Tim Ahli berakibat gaji dan status ke 3 orang Staff ahli itu kini menjadi terkatung-katung.

Sekretaris DPRD tidak berani menerbitkan SK Staf Ahli, sebab posisi Sekretaris saat ini sebatas pelaksana tugas sementara (Plts) Sekwan.

Menurut Adolf, seharusnya meskipun pelaksana tugas sementara Sekwan bisa menerbitkan SK. "SK Tim Ahli 2010 lalu dikeluarkan oleh Johanis Amping Situru yang saat itu sebagai pelaksana Tugas Sekwan dan juga Bupati Tator," terang Adolf, Selasa (05/4/11) lalu.

Sementara Honorarium Tim Ahli telah disiapkan dalam APBD 2011 oleh Sekretariat DPRD sebesar 240 juta atau 90 juta untuk Staf Ahli Lembaga sebanyak 3 orang dan 150 juta untuk Staf ahli Fraksi.

Menurutnya, sejak Januari hingga masuk April ini, tim ahli DPRD belum terima gaji karena SK baru juga belum di terbitkan oleh Sekwan.

"Jangan karena alasan Plts sehingga tidak berani menerbitkan SK untuk Tim Ahli, sementara untuk SK yang lain beliau bisa terbitkan," keluh Adolf Ch Pakke yang akrab disapa Boy.





Sumber : Kedai Berita

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar