Masih Proses, Sa'bara' komi...
Sponsored By : Kecamatan Makale.

Minggu, 08 Mei 2011

Guru PAUD dan TK Kurang Perhatian Pemda

Pendidiakan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), sebelum tahun 2009/2010 pendidikan ini masuk dalam Dirjen Pendidikan Dasar 9 tahun. Namun sekarang pendidikan ini masuk pada Dirjen PAUD di Kementrian Pendidikan Nasional.
Merasa kurang perhatian dari pemerintah daerah, guru PAUD dan TK meminta pemerintah dan DPRD untuk membuatkan regulasi khusus yang mengatur tentang PAUD di Tana Toraja. Permintaan ini disampaikan oleh guru PAUD dan TK yang tergabung dalam HIMPAUDI dan IGTKI dalam rapat kerja Komisi II dengan Diknas dan HIMPAUDI dan IGTKI pada hari Kamis (5/5/11) di ruang Komisi II DPRD Tana Toraja.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Massudi Somboling dihadiri oleh anggota Komisi II Mince Sosang, Ir. Amir Loga, Ir. Kristian H. P. Lambe, MM. Sementara dari Dinas Pendidikan hadir Plt. Kepala Dinas Yohanis Titting. Sedangkan dari Himpaudi dan IGTKI sekitar 20 orang yang dipimpin oleh ketua Himpaudi Elis Tombe’ Ampang, S.Pd.
Dalam rapat tersebut Elis menjelaskan kondisi guru PAUD yang ada di Tana Toraja. Menurutnya, intensif mereka kurang memadai karena anggaran untuk intensif belum dianggarkan dalam APBD sehingga masih tergantung pada orang tua murid.
Selain itu, para guru PAUD juga meminta agar diberikan kesempatan yang sama dengan para guru SD, SMP, dan seterusnya. Kesempatan itu dalam hal formasi PNS bagi guru PAUD yang selama ini belum ada. Tidak hanya itu, para guru PAUD juga meminta agar nasib mereka diperhatikan dengan menaikan status mereka dari sukarela ke honorer atau PNS.
Yohanis Titting menanggapi permintaan Himpaudi terkait formasi PNS itu berdasarkan permintaan dari pusat. Sementara untuk pengangkatan honorer itu menjadi tanggung jawab bupati tapi berdasarkan aturan yang ada. Sekarang ini tidak lagi ada pengangkatan honorer setelah tahun 2004 kamarin. “Semoga saja ada lagi pengangkatan honorer yang akan datang,” terang Y. Titting.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa untuk menghindari menjamurnya Kelompok Bermain atau PAUD, kedepan pemerintah daerah melalui DIKNAS harus selektif menempatkan KB /PAUD di suatu daerah/lembang. Paling tidak 1 lembang 1 PAUD. Ini dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan PAUD pada satu lembang. Terkait intensif bagi guru PAUD komisi II akan membicarakan lebih jauh bersama DIKNAS.
Anggota Komisi II yang tidak hadir dalam rapat tersebut Andarias Tadan, SE, Alexander Pantan Rante Allo, Septianus Toding Komba tanpa keterangan. Sementara Drs. L. R. Tangko, MM, dan Daniel Tandirerung sedang tugas luar

Sumber : http://www.kopel-online.com

Artikel Terkait



2 komentar:

  1. hahahahaha ternyata dilembaga legislatif mengambil kesimpulan untuk membatasi PAUD, karena "menjamur" saya kira itu adalah otang-orang yang tidak mengerti tentang PAUD. PAUD itu harusnya dikembangkan kalau perlu setiap RT ada PAUD.

    BalasHapus
  2. @Elianus
    Terima kasih telah berkomentar di blog ini....

    BalasHapus